AFU.id

Debu Tambang Picu Konflik, 3 WN China dan 1 WNI Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kericuhan di PT Astima Konstruksi, Morowali, yang melibatkan tiga warga negara China (CY, LH, GH) dan satu warga negara Indonesia (JL). Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, termasuk rekaman video dan barang bukti seperti parang dan ekskavator. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 521 dan 262 KUHP, dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Debu Tambang Picu Konflik, 3 WN China dan 1 WNI Jadi Tersangka
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi