AFU.ID - Dalam perbincangan panjang di kanal Akbar Faizal Uncensored, jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono membongkar satu lapisan problem yang jarang dibedah secara gamblang: bagaimana hukum, data, dan kekuasaan saling berkelindan dalam lanskap demokrasi Indonesia hari ini.
Diskusi yang dipandu Akbar Faizal itu bergerak dari satu isu sensitif—Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)—yang dinilai bukan sekadar instrumen hukum, melainkan alat politik. Dandhy menyebut sejak awal, arah pembentukan UU ITE bukan semata untuk melindungi publik dari kejahatan digital seperti penipuan kartu kredit, melainkan sebagai “jalan pintas” mengendalikan ruang kritik, terutama setelah era reformasi membuka kebebasan pers.
“Yang disasar bukan pelaku kejahatan digital, tapi mereka yang membangun budaya kritisisme,” ujar Dandhy, menyinggung fenomena penindakan terhadap suara oposisi di ruang digital. Dalam narasinya, media sosial yang semestinya menjadi “pilar kelima” demokrasi justru dipersempit melalui pasal-pasal karet dan praktik pembungkaman.
Ia menggambarkan situasi demokrasi yang timpang: oposisi di parlemen melemah, gerakan jalanan kerap direpresi, media arus utama tertekan oleh disrupsi bisnis, sementara ruang digital—yang tersisa sebagai kanal kritik—ikut dipenuhi “noise” oleh buzzer dan mesin propaganda. Akibatnya, batas antara suara publik yang autentik dan manipulasi informasi menjadi kabur.
“Voice dan noise sudah tidak bisa dibedakan. Pemerintah akhirnya bisa mengabaikan semuanya,” katanya.
Tak berhenti di situ, kritik Dandhy juga menyasar cara pemerintah mengambil kebijakan yang dinilai semakin jauh dari basis rasional dan data terbuka. Ia menyebut “jembatan teknokrasi” antara kekuasaan dan kebijakan berbasis bukti mulai runtuh. Dalam kondisi ini, keputusan besar bisa diambil tanpa rekam jejak keberhasilan yang memadai.
Ia mencontohkan proyek food estate yang dinilai gagal dalam skala kecil, namun justru diperluas ke skala jutaan hektare. “Logika dasar di bisnis saja tidak seperti itu. Harus ada track record sebelum ekspansi,” tegasnya.
Perdebatan kemudian bergeser ke soal data dan klaim pemerintah, termasuk isu swasembada pangan. Dandhy mengakui “perang data” adalah hal biasa, tetapi menyoroti ketimpangan akses. Pemerintah memegang data formal, sementara jurnalis dan pengamat menggunakan pendekatan metodologis alternatif—riset, komparasi global, hingga empirical evidence.
Ia mengutip temuan lembaga internasional bahwa pertanian skala kecil justru menjadi tulang punggung produksi pangan dunia, berbanding terbalik dengan proyek besar berbasis investasi tinggi yang seringkali gagal memenuhi ekspektasi.
Dalam konteks ini, problem utama bukan sekadar benar atau salahnya data, melainkan transparansi. Dandhy mempertanyakan mengapa data strategis seperti Hak Guna Usaha (HGU) masih sulit diakses publik, padahal menyangkut kepentingan luas.
Diskusi ini tidak menawarkan jawaban tunggal, tetapi memotret kegelisahan yang nyata: ketika ruang dialog antara kekuasaan dan kritik semakin menyempit, ketika data menjadi milik segelintir, dan ketika hukum terasa tajam ke satu arah.
Di ujung percakapan, satu benang merah mengemuka—demokrasi tidak hanya butuh kebebasan berbicara, tetapi juga keberanian membuka data, menerima kritik, dan menjaga agar suara publik tidak tenggelam dalam kebisingan yang sengaja diciptakan. (*)