JAKARTA, AFU.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, penetapan biaya ini merupakan hal yang wajar dan sudah menjadi ketetapan PNBP yang diatur oleh Kementerian Keuangan sehingga perlu dipatuhi. "Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, menggantikan regulasi lama dari tahun 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Salah satu poin yang menyedot perhatian publik adalah biaya permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia, yang kini ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan. Biaya ini naik dari yang sebelumnya sebesar Rp1 juta. Sementara itu, penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI secara umum disesuaikan menjadi Rp3,5 juta dari sebelumnya Rp500 ribu.
Yusril mengatakan, jika ada warga negara asing (WNA) mau menjadi WNI juga dikenakan PNBP. "Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga, tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa. Jadi kalau jumlahnya Rp 5 juta ya wajar-wajar aja. Ya kalau enggak kan tetap jadi WNI, itu aja," tambahnya.
Senada dengan Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan publik serta percepatan transformasi digital. Mengingat PP mengenai PNBP pada kementeriannya belum pernah mengalami perubahan selama hampir 10 tahun, penyesuaian tarif ini dinilai krusial untuk biaya pemeliharaan infrastruktur dan pembaruan alat-alat digital agar operasional layanan tetap optimal.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Supratman juga menambahkan, kenaikan tarif pelepasan WNI tidak akan memberatkan masyarakat luas karena jumlah pemohonnya tergolong sangat sedikit. "Yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar Supratman.
Menurutnya, sudah hampir 10 tahun Peraturan Pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak belum pernah berubah. Supratman pun menyampaikan hal itu dalam rangka percepatan transformasi digital layanan pemerintah. Ia mengatakan kenaikan itu digunakan untuk pemeliharaan alat guna terus mendorong optimasi layanan digital. "Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," katanya.
Selain biaya pelepasan status WNI, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga merestrukturisasi berbagai tarif layanan kewarganegaraan lainnya. Bagi WNA yang ingin memohon menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi murni), biayanya disesuaikan menjadi Rp75 juta, naik dari sebelumnya Rp50 juta.
Supratman menilai angka tersebut wajar mengingat rata-rata pemohon WNA yang telah tinggal lama di Indonesia memiliki kemampuan finansial yang mumpuni. Sementara itu, untuk proses pewarganegaraan berdasarkan jalur pernikahan, tarifnya disesuaikan menjadi Rp25 juta dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Pemerintah juga mengatur tarif sebesar Rp5 juta untuk pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran maupun anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihannya. Bagi pemohon yang mengajukan permohonan memilih kewarganegaraan RI, tarif yang dikenakan adalah Rp2 juta, sedangkan untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI serta permohonan untuk tetap menjadi WNI masing-masing dikenakan biaya Rp1 juta.
Untuk pengurusan surat keterangan status kewarganegaraan, pemerintah mematok biaya sebesar Rp500 ribu. Adapun untuk berbagai penerbitan dokumen salinan keputusan—baik salinan keputusan pewarganegaraan perkawinan campuran, salinan keputusan memilih kewarganegaraan, hingga salinan keputusan tetap menjadi WNI—seluruhnya dikenakan tarif seragam sebesar Rp1 juta.
MAR