JAKARTA, AFU.ID - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkapkan kekecewaannya setelah ratusan miliar rupiah dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) Malaysia menjadi korban dugaan penipuan oleh startup akuakultur asal Indonesia, eFishery. Kasus manipulasi laporan keuangan yang menjerat mantan jajaran direksi eFishery tersebut turut menyeret lembaga dana pensiun Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan Inc (KWAP), hingga mengalami kerugian besar.
Dalam jawaban tertulis kepada parlemen Malaysia yang dipublikasikan pada Kamis (16/7/2026), Anwar Ibrahim—yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Malaysia—menyebutkan, investasi di eFishery merupakan sebuah tindakan penipuan yang telah direncanakan (premeditated fraud). Berdasarkan data parlemen, investasi total KWAP ke startup agritech tersebut mencapai kisaran RM163,4 juta hingga RM194,35 juta, atau setara dengan Rp712 miliar hingga Rp853,90 miliar (hampir menyentuh angka Rp880 miliar tergantung fluktuasi kurs). Dana tersebut disalurkan saat eFishery menggalang pendanaan Seri D pada Juli 2023.
Pernyataan Anwar Ibrahim ini disampaikan guna menjawab pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, mengenai bentuk pertanggungjawaban serta pengawasan dewan direksi dan manajemen senior KWAP atas investasi yang berujung pada kerugian signifikan tersebut. Anwar menegaskan, keputusan investasi oleh KWAP sebenarnya telah melalui proses uji tuntas (due diligence) independen serta tata kelola yang ketat sesuai prosedur internal resmi.
Dokumen penilaian yang digunakan kala itu didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit dan diverifikasi oleh auditor terakreditasi internasional. Namun, prosedur pengawasan tersebut gagal mendeteksi adanya manipulasi yang terstruktur. "Namun demikian, investasi di eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan, dan telah terjadi manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," kata Anwar sebagaimana dikutip dari The Edge Malaysia.
Anwar menambahkan bahwa taktik manipulasi manajemen eFishery tidak hanya mengecoh KWAP, melainkan juga sejumlah investor institusional global dan dana teknologi terkemuka lain yang memiliki sistem proteksi investasi berlapis. Beberapa nama besar yang ikut tercatat mengalami kerugian antara lain Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
Menyusul terungkapnya skandal ini, KWAP bersama konsorsium investor global langsung mengambil langkah hukum dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemantauan internal mereka. "Setelah penemuan tersebut, konsorsium investor, termasuk KWAP, telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk tindakan hukum, upaya pemulihan dana, peninjauan tata kelola internal, dan penguatan kontrol," tulis Anwar dalam pernyataan resminya di situs web parlemen Malaysia.
Pihak KWAP secara terpisah pada Sabtu (18/7/2026) turut memberikan konfirmasi resmi mengenai keterlibatan dana mereka di eFishery sebesar RM163,4 juta (sekitar Rp712 miliar). Melalui laporan Malay Mail, lembaga tersebut menyatakan sedang menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memulihkan dana pensiun PNS Malaysia yang tertahan akibat tindak pidana tersebut.
Skandal keuangan eFishery bermula dari ambisi perusahaan mempertahankan statusnya sebagai salah satu unicorn agritech di Asia Tenggara setelah berhasil menghimpun pendanaan Seri D senilai US$200 juta pada 2023. Namun, di balik pertumbuhan valuasi yang fantastis, terdapat praktik manipulasi internal yang masif.
Pada tahun 2024, salah satu pendiri (co-founder) sekaligus CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi diskors dari operasional perusahaan menyusul temuan pemalsuan pendapatan (revenue). Dalam wawancaranya bersama Bloomberg, Gibran sempat mengakui adanya tindakan manipulasi pembukuan keuangan perusahaan, meski ia membantah telah melakukan penggelapan dana untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini kemudian menggelinding ke ranah hukum pidana setelah Jaksa Penuntut Umum membongkar bahwa rekayasa laporan keuangan tersebut merugikan internal eFishery lebih dari Rp69 miliar, merusak ekosistem modal ventura, serta memicu skandal keuangan dengan total paparan data palsu mencapai US$300 juta (sekitar Rp5,2 triliun). Jaksa menuduh jajaran eksekutif bertindak tanpa penyesalan demi menjaga citra performa perusahaan di mata investor asing.
Persidangan kasus ini berakhir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim menyatakan Gibran Huzaifah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Dua mantan petinggi perusahaan lainnya juga ikut terseret dan dinyatakan bersalah atas dakwaan yang sama. Angga Hadrian Raditya (mantan Wakil Presiden Keuangan dan Hubungan Investor) dijatuhi hukuman 9 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar. Sementara itu, Andri Yadi (mantan Wakil Presiden Kecerdasan Buatan dan IoT) divonis 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Putusan pengadilan ini sekaligus menandai kejatuhan tata kelola bisnis dari startup akuakultur tersebut.
MAR