Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Siap-Siap Liburan! Kalender 2027 Punya Sejumlah Long Weekend, Terpanjang 10 Hari
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Kalender tahun 2027 akan memberikan banyak kesempatan untuk long weekend bagi masyarakat Indonesia, dengan periode terpanjang mencapai 10 hari pada Maret, berkat berdekatan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1448 Hijriah. Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang memperhitungkan hari besar keagamaan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, masyarakat diharapkan memperhatikan perbedaan antara jadwal dalam SKB dan penetapan resmi hari raya oleh Kementerian Agama.
Ilustrasi hari libur nasional. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Kalender tahun 2027 memunculkan sejumlah rangkaian tanggal merah atau long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur dan bersantai. Salah satu yang paling panjang terjadi pada Maret karena Hari Suci Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah, sehingga rangkaiannya mencapai 10 hari. Selain periode Nyepi-Lebaran tersebut, beberapa hari libur nasional dan cuti bersama juga berdekatan dengan akhir pekan sehingga membuka peluang long weekend sepanjang tahun.
Jadwal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026). Dalam keputusan tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan tanggal libur ini memperhitungkan hari besar keagamaan, akhir pekan, dan kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran. “Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
Rangkaian libur Maret menjadi periode yang paling panjang karena delapan hari libur dan cuti tersusun berurutan dengan tambahan dua hari akhir pekan. Masyarakat dapat menikmati libur mulai Sabtu (6/3) hingga Senin (15/3), mencakup Nyepi, cuti bersama Idul Fitri, dua hari Lebaran, akhir pekan, dan cuti bersama pada Senin.
Kepastian tanggal Idul Fitri 1448 Hijriah sendiri masih menunggu hasil sidang isbat Kementerian Agama, sehingga masyarakat perlu membedakan jadwal dalam SKB dengan penetapan resmi hari raya. Untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan karena tidak bersifat wajib seperti bagi ASN. (RAI)