JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997-1998 telah lunas. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan terakhir rampung pada Agustus 2026, menandai berakhirnya kewajiban yang telah membebani keuangan negara selama hampir tiga dekade. Nilai surat utang yang diterbitkan saat krisis tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun.
Menurut Suahasil, penerbitan obligasi dilakukan pemerintah sebagai bagian dari langkah penyelamatan sektor keuangan ketika krisis melanda Indonesia pada akhir 1990-an. Kewajiban tersebut kemudian diselesaikan secara bertahap dalam jangka panjang. Beberapa jenis obligasi telah lebih dahulu dilunasi, sementara kewajiban terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi bagian terakhir yang diselesaikan pemerintah.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam APBN KiTa, Jumat (18/09/26).
Suahasil menjelaskan obligasi rekapitalisasi perbankan telah lunas pada Juli 2020. Adapun kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru berhasil diselesaikan pada Agustus 2026. Dengan pelunasan tersebut, pemerintah menyebut satu rangkaian kewajiban yang lahir dari krisis ekonomi 1997-1998 kini telah berakhir.
“Kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin,” ujarnya.
Pemerintah menyebut pelunasan terakhir tersebut didukung oleh surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan yang berlaku, surplus BI dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan. Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menutup sisa kewajiban yang masih tersisa hingga 2026.
Selain menjelaskan pelunasan utang warisan krisis, Suahasil juga memaparkan perkembangan pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026. Pada awal tahun, pendapatan KND diproyeksikan hanya Rp1,8 triliun karena belum memasukkan penerimaan tertentu yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan negara dan BUMN. Setelah audit laporan keuangan selesai, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan yang berasal dari surplus BI.
Tambahan penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp55 triliun dan mendorong kenaikan proyeksi pendapatan KND dalam laporan semester menjadi Rp56,4 triliun. Setelah dana benar-benar diterima pemerintah, realisasi pendapatan KND hingga kini tercatat sekitar Rp58 triliun. Kenaikan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.
“Maka di dalam laporan semester itu sudah ditaruh angka Rp56,4 triliun. Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun,” kata Suahasil.
Pelunasan utang yang diterbitkan saat krisis 1997-1998 menjadi salah satu tonggak penting dalam pengelolaan fiskal Indonesia. Setelah hampir 30 tahun, pemerintah menyatakan seluruh kewajiban yang berasal dari kebijakan penyelamatan sektor keuangan pada masa krisis tersebut telah diselesaikan. Langkah itu juga disebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah berbagai kebutuhan pembiayaan pembangunan saat ini. (RHU)