JAKARTA, AFU.ID — Ekspor tuna asal Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjukkan konsistensi dalam dua tahun terakhir dengan pasar utama, Amerika Serikat (AS) dan Singapura. Pada 2025, ekspor tuna mencapai 68,86 ton dengan nilai USD468.871 atau sekitar Rp8,3 miliar. Sementara hingga Agustus 2026, ekspornya mencapai 47,2 ton senilai USD272.636 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), seluruh komoditas tuna yang terekspor sudah memperoleh Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). Sertifikasi itu terbit melalui Badan Mutu KKP Palu setelah proses penjaminan mutu sepanjang rantai produksi. Pengawasan mencakup sanitasi, higienitas, keamanan pangan, serta penanganan ikan sebelum mencapai perusahaan pengolahan.
Selain volume dan nilai, frekuensi pengiriman menunjukkan aktivitas perdagangan yang tetap berjalan. Sepanjang 2025 kemarin, tuna dari Sulteng terkirim sebanyak 186 kali menuju pasar ekspor. Hingga Agustus 2026, frekuensi pengiriman telah mencapai 159 kali atau sekitar 85% dari total pengiriman sepanjang 2025.
Komoditas ekspor utama adalah tuna sirip kuning (Thunnus albacares) dengan tujuan AS dan Singapura. Kedua pasar itu membutuhkan pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan sebagai bagian dari persyaratan perdagangan. Oleh karenanya, membuat pengendalian mutu menjadi faktor yang sangat penting untuk mempertahankan keberlanjutan akses pasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini lantas memberikan keterangan pers. Ia menyampaikan, pengawasan ketat telah harus terlaksana sejak ikan masih berada di kapal hingga ke perusahaan pengolahan. “Kami hadir melaksanakan penjaminan mutu untuk memastikan proses sanitasi, hygiene dan aspek keamanan pangan diterapkan,” ungkapnya dikutip dari website KKP RI, Rabu (9/9/2026).
Ishartini menambahkan, konsistensi ekspor membutuhkan penerapan standar yang tak boleh terhenti pada penerbitan sertifikat. Prosesnya harus berlangsung sepanjang rantai produksi agar mutu ikan tetap memenuhi persyaratan pasar tujuan. Pendekatan itu sekaligus untuk mengurangi risiko penolakan produk akibat persoalan mutu dan keamanan pangan.
Sementara itu, Roy Pahlevi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP Palu menyebut koordinasi pemerintah dan pelaku usaha sangat memengaruhi keberhasilan ekspor. Hal itu karena pembinaan, pengawasan, dan sertifikasi berjalan sepanjang rantai proses. “Sementara itu, pelaku usaha memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari,” tuturnya.
Dengan demikian, ekspor tuna Sulteng harus terukur dari ketersediaan komoditas dan kemampuan mempertahankan standar mutu secara konsisten. Capaian 159 pengiriman hingga Agustus 2026 menunjukkan pasar tetap berjalan, sekalipun nilai dan volume belum menyamai capaian penuh 2025. Keberlanjutan ekspor akan bergantung terhadap konsistensi standar mutu, kapasitas produksi, dan kemampuan pelaku usaha mempertahankan akses di pasar global. (ADR)