JAKARTA, AFU.ID – Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja mulai memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK beserta persoalan yang dihadapi. Pemerintah menyebut pemicu PHK tidak hanya berkaitan dengan pasokan bahan baku dan energi, tetapi juga penurunan permintaan, konflik internal manajemen, hingga masalah permodalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemetaan dilakukan setelah rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Langkah itu ditujukan agar pemerintah dapat menentukan upaya pencegahan sesuai persoalan masing-masing perusahaan.
“Hari ini tadi kita berkoordinasi untuk memetakan perusahaan apa saja dan permasalahannya apa saja sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah mitigasi,” kata Prasetyo.
Prasetyo yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK mengatakan PHK tidak hanya dipicu masalah pasokan gas, batu bara, atau bahan baku. Sejumlah perusahaan, kata dia, menghadapi persoalan internal yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja.
“Kita mitigasi satu per satu karena permasalahan PHK tidak selalu berkenaan dengan masalah suplai bahan baku, misalnya gas atau batu bara. Kadang-kadang juga ada permasalahan konflik internal manajemen perusahaan,” ujarnya.
Ia mencontohkan penurunan permintaan pasar juga dapat menekan kondisi usaha. Selain itu, perusahaan dapat mengalami gangguan permodalan meski secara operasional dinilai masih sehat.
Menurut Prasetyo, persoalan modal dapat muncul ketika dana perusahaan tersimpan pada institusi perbankan yang sedang bermasalah. Kondisi tersebut, kata dia, dapat menghambat kegiatan perusahaan dan memicu masalah lanjutan terhadap tenaga kerja.
Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memantau serta bertukar informasi mengenai perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Pemerintah juga akan memberi perhatian terhadap perusahaan yang telah melakukan PHK tetapi belum menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah akan melakukan koordinasi rutin dalam penanganan potensi PHK. Koordinasi itu diharapkan mempercepat langkah mitigasi agar persoalan ketenagakerjaan tidak meluas. (RHU)