AFU.id

Purbaya Ungkap BNPB Punya Rp5 Triliun untuk Tangani Karhutla

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki anggaran sebesar Rp5 triliun untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan jika diperlukan, dana tersebut dapat ditambah sesuai kebutuhan yang diajukan BNPB. Meskipun BNPB belum memberikan rincian total anggaran yang dibutuhkan, Purbaya menekankan pentingnya pengajuan anggaran berdasarkan kebutuhan di lapangan dan mengingatkan agar tidak terjadi penggelembungan anggaran. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga telah mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung penanganan karhutla, dengan sanksi administratif dijatuhkan kepada enam perusahaan terkait kebakaran hutan.

Purbaya Ungkap BNPB Punya Rp5 Triliun untuk Tangani Karhutla
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Purbaya Ingatkan Anggaran Karhutla Tak Di-Mark Up

Purbaya memperkirakan kebutuhan anggaran penanganan karhutla tidak akan sebesar dana yang dibutuhkan untuk menangani bencana di Aceh. Namun, dia belum dapat memastikan jumlahnya karena kondisi karhutla masih berlangsung dan BNPB masih melakukan penghitungan. "Hitungan saya sih nggak akan sebesar di Aceh, karena Aceh kan masif sekali," tuturnya.

Purbaya menegaskan pemerintah akan memberikan perlakuan berbeda terhadap anggaran untuk penanganan bencana karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Meski demikian, dia meminta anggaran yang diajukan tetap berdasarkan kebutuhan di lapangan. Purbaya mengingatkan agar tidak ada penggelembungan anggaran dalam proses penanganan karhutla.

"Iya, asal jangan di-mark up aja. Kalau untuk bencana kan approach-nya beda dengan untuk belanja biasa. Bencana kan menyangkut hajat hidup orang banyak betulan, mengancam kehidupan mereka," tegasnya. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan di area yang dikelola dengan luas mencapai 1.511,55 hektare.

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi