JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol yang berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan unit baru ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dana pengembangan jalan tol, terutama yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah berharap pengelolaan dana tersebut dapat berlangsung lebih tertata, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan balai tersebut memiliki dasar hukum Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Ketentuan itu memberikan landasan bagi pembentukan unit yang mengelola dana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum. Regulasi itu ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan pembangunan dan pengusahaan jalan tol membutuhkan investasi yang sangat besar. Selain itu, masa konsesi jalan tol juga berlangsung dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, dana yang diperoleh dari pengusahaan jalan tol dinilai perlu dikelola secara baik agar dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pengembangan jaringan jalan tol di masa depan. Tata kelola yang kuat juga diperlukan untuk mengukur produktivitas investasi serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Keberadaan balai tersebut diharapkan membuat pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih sistematis. Tugas yang dijalankan mencakup penyusunan rencana dan program, pengelolaan penerimaan, penyaluran dana, serta pengelolaan data dan informasi. Balai juga memiliki fungsi melakukan analisis usulan sumber pendapatan, pengurusan administrasi PNBP, hingga pemantauan kinerja penyaluran dana. Dengan demikian, seluruh proses pengelolaan dana dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati, menjelaskan selama masa transisi penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengusahaan jalan tol tetap disetorkan ke kas negara. Ketentuan tersebut berlaku hingga balai resmi menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai peraturan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan dana tetap berjalan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan. Pemerintah juga memastikan tidak ada perubahan terhadap mekanisme setoran negara selama masa peralihan.
Pemerintah menegaskan pembentukan balai baru tersebut tidak mengambil alih tugas dan kewenangan BPJT. BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol. Tugas tersebut meliputi pengawasan investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, hingga rekomendasi penetapan tarif. Selain itu, BPJT juga tetap berwenang memberikan rekomendasi terkait pengoperasian jalan tol setelah masa konsesi berakhir.
Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga, Dedy Gunawan, menyebut pembagian fungsi tersebut membuat pengelolaan dana dan pengawasan jalan tol dapat berjalan lebih efektif. Menurutnya, pemerintah akan memiliki basis yang lebih kuat untuk melihat hubungan antara investasi, penerimaan, penyaluran dana, serta kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol. Tata kelola yang lebih terukur juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas investasi infrastruktur. Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. (RHU)