JAKARTA, AFU.ID — Perusahaan asuransi negara akan masuk babak konsolidasi saat industri dikejar kewajiban modal minimum. Proses ini tidak hanya menyangkut merger perusahaan, tetapi juga kepastian klaim dan layanan bagi pemegang polis.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Indonesia Financial Group telah menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara. Indonesia Financial Group merupakan holding asuransi, penjaminan, dan investasi milik negara.
“OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur,” kata Ogi di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
BUMN asuransi umum konvensional direncanakan dikonsolidasikan secara penuh maupun selektif. Sementara itu, konsolidasi asuransi jiwa konvensional akan dilakukan bertahap melalui akuisisi atau merger.
Untuk asuransi umum syariah, konsolidasi akan dilakukan melalui akuisisi salah satu perusahaan. Portofolio bisnis kemudian akan dialihkan ke perusahaan tersebut.
IFG juga menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional. Skema itu dilakukan melalui pemurnian usaha penjaminan dan rencana konsolidasi penjaminan syariah.
Namun, OJK belum menerima usulan detail soal konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor reasuransi. Jumlah entitas yang akan terbentuk setelah konsolidasi juga belum diumumkan.
Konsolidasi ini berjalan ketika perusahaan asuransi dan reasuransi diburu tenggat ekuitas minimum. OJK mewajibkan perusahaan asuransi konvensional memiliki ekuitas minimum Rp250 Miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum Rp100 Miliar. Perusahaan reasuransi konvensional wajib memiliki Rp500 Miliar, sedangkan reasuransi syariah Rp200 Miliar.
Per April 2026, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Jumlah itu berasal dari total 145 perusahaan yang diawasi.
Artinya, masih ada perusahaan yang harus memperkuat permodalan sebelum batas waktu berakhir. OJK meminta perusahaan menyusun dan menjalankan rencana penguatan modal secara terukur.
Konsolidasi bisa memperkuat modal dan kapasitas perusahaan asuransi negara. Namun, proses itu juga harus menjawab risiko yang paling dekat dengan nasabah: kelanjutan polis, pembayaran klaim, dan kepastian layanan.
Pemegang polis perlu mendapat informasi yang jelas jika portofolio dipindahkan, perusahaan digabung, atau struktur kepemilikan berubah. Nasabah tidak boleh hanya tahu setelah perubahan sudah berjalan.
OJK dan pemegang saham perlu membuka peta konsolidasi sejak awal. Proses merger, akuisisi, dan transfer portofolio harus memastikan hak pemegang polis tidak tercecer di tengah perubahan nama dan struktur perusahaan.
Jika konsolidasi disebut untuk memperkuat industri, ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah perusahaan yang mengecil. Ukuran terpentingnya adalah klaim nasabah tetap dibayar dan layanan tidak terganggu. (RHU)