JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan bersubsidi tetap membayar tarif yang sama mulai 1 Juli 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan keputusan menahan kenaikan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan tarif listrik seharusnya berpotensi naik apabila mengikuti formula penyesuaian yang mengacu pada kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan. Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif pada triwulan III tahun ini.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 Juli 2026.
Tarif listrik rumah tangga
Pelanggan rumah tangga bersubsidi berdaya 450 VA tetap dikenai tarif Rp415 per kWh. Sementara tarif pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi tetap Rp605 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga 900 VA nonsubsidi atau rumah tangga mampu, tarif tetap Rp1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tetap dikenai tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya di atas 6.600 VA.
Tarif listrik bisnis dan industri
Pelanggan bisnis berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap membayar Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA tetap dikenai tarif Rp1.114,74 per kWh.
Untuk pelanggan industri berdaya di atas 200 kVA, tarif listrik tetap Rp1.114,74 per kWh. Adapun pelanggan industri tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA tetap membayar Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah berdaya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan fasilitas pemerintah dengan daya di atas 200 kVA dikenai tarif Rp1.522,88 per kWh.
Tarif penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, maupun tinggi tetap membayar Rp1.644,52 per kWh.
Tarif listrik pelanggan sosial
Pelanggan sosial berdaya 450 VA tetap membayar Rp325 per kWh. Tarif pelanggan sosial 900 VA tetap Rp455 per kWh, sedangkan pelanggan sosial 1.300 VA tetap Rp708 per kWh.
Untuk pelanggan sosial 2.200 VA, tarif tetap Rp760 per kWh. Pelanggan sosial berdaya 3.500 VA hingga 200 kVA tetap membayar Rp900 per kWh, sedangkan pelanggan sosial berdaya di atas 200 kVA tetap dikenai tarif Rp925 per kWh.
Pemerintah meminta PLN menjaga pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. PLN juga diminta menekan biaya operasional agar tarif listrik tetap terjangkau tanpa mengganggu keberlanjutan penyediaan energi. (RHU)