JAKARTA, AFU.ID - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun menilai sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang penyeragaman kemasan rokok berpotensi membebani pedagang, terutama pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
Menurut Ali, penerapan kemasan rokok yang seragam akan menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal karena tampilan kemasan menjadi mirip.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal," jelas Ali di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Ia juga menyayangkan tidak dilibatkannya asosiasi pedagang dalam proses penyusunan RPMK, padahal kelompok tersebut dinilai akan terdampak langsung secara ekonomi oleh kebijakan tersebut.
Ali menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terdampak oleh aturan standardisasi kemasan rokok. Jumlah itu mencakup pedagang kecil, warung kelontong, pedagang asongan, PKL, hingga pelaku UMKM lainnya.
Menurutnya, rokok menjadi salah satu komoditas utama bagi pedagang kecil. Pada warung kelontong, misalnya, penjualan rokok disebut menyumbang lebih dari 50 persen total omzet penjualan.
Karena itu, APKLI meminta pemerintah menyusun dan membahas RPMK secara bijaksana, adil, dan proporsional agar tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Ali menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi tekanan akibat lemahnya daya beli dan ketidakpastian ekonomi global.
“Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir," ungkap Ali. (ANT/FAD)