JAKARTA, AFU.ID — Konflik internal Partai Bulan Bintang (PBB) memanas menyusul perbedaan pandangan terkait keabsahan kepemimpinan partai. Sengketa mencuat setelah Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung, menilai penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Ketua Umum melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) tidak sah.
Menurut Ali Amran, mekanisme MDP yang digelar pada 11 Maret 2026 melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar VI di Bali.
“Sampai detik ini, Gugum Ridho Putra masih sah sebagai Ketua Umum PBB. Kudeta itu ilegal,” tegasnya.
Ia menilai forum tersebut tidak memenuhi syarat prosedural karena tidak diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Selain itu, ia merujuk pada aturan internal partai yang menyebut MDP hanya berwenang menunjuk penjabat ketua umum jika pimpinan definitif berhalangan tetap.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Dewan Pembina PBB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kepengurusan di bawah Yuri Kemal telah sah secara hukum.
Ia menyebut struktur kepengurusan terbaru telah mendapatkan pengesahan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum.
“Sudah disahkan oleh Menteri Hukum, dan saat ini tidak ada lagi perbedaan. Ini satu-satunya kepengurusan DPP PBB yang sah,” ujar Yusril dalam kegiatan Bimbingan Teknis anggota DPRD PBB se-Indonesia di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Yusril juga menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam tubuh PBB telah mengalami perubahan sejak pertengahan 2024.
Menurutnya, keputusan strategis tidak lagi harus melalui Muktamar Luar Biasa, melainkan dapat dilakukan melalui forum internal seperti MDP.
“Dalam perjalanannya, ada perubahan aturan yang memungkinkan keputusan strategis diambil tanpa Muktamar Luar Biasa,” jelasnya.
Terkait status “penjabat” (Pj) yang dipersoalkan, Yusril menilai hal itu hanya soal nomenklatur.
“Namanya memang penjabat, tetapi kewenangannya sama dengan ketua umum definitif hingga masa jabatan berakhir,” imbuhnya.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara legitimasi internal partai dan pengakuan administratif negara.
Di satu sisi, kubu Sekjen berpegang pada aturan hasil muktamar sebagai dasar konstitusional partai. Sementara di sisi lain, kubu Yusril menekankan legalitas formal yang telah diakui pemerintah.
Yusril pun mengimbau seluruh kader untuk menghentikan polemik dan fokus pada konsolidasi partai ke depan.
“Saya mengimbau semua pihak untuk menghentikan perbedaan dan kembali bersatu karena kepengurusan yang sah sudah ada,” tegasnya.
Situasi ini menjadi tantangan serius bagi PBB dalam menjaga soliditas internal, terutama menjelang tahapan politik menuju Pemilu 2029.
Apakah pengesahan pemerintah cukup untuk meredam konflik internal, atau justru polemik ini akan berlanjut, masih menjadi pertanyaan besar dalam dinamika partai berlambang bulan bintang tersebut. (*)