JAKARTA AFU.ID — Sindikat pencuri aki truk trailer yang beraksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Aksi pencurian tersebut dinilai membahayakan karena dapat mengganggu distribusi logistik sekaligus memicu kecelakaan di jalan raya.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan kedua pelaku berinisial JA (36) dan A (19). Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada 23 April 2026.
“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Pandu di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Pandu, para pelaku menggunakan modus menyerupai “bajing loncat”. Keduanya berboncengan sepeda motor sambil mengincar truk trailer yang tengah melintas menuju kawasan pelabuhan.
Setelah menemukan target, salah satu pelaku melompat ke badan truk, lalu memotong aki menggunakan gergaji besi dan menjatuhkannya ke titik tertentu di pinggir jalan.
Setelah aki berhasil dijatuhkan, pelaku turun dari truk dan mengambil barang curian tersebut untuk dijual kepada penadah. Polisi menyebut aki hasil curian dijual per kilogram.
Petugas awalnya menangkap satu pelaku saat patroli rutin di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus satu pelaku lainnya. Keduanya kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, tang, obeng, serta peralatan lain yang digunakan untuk mencuri aki truk.
Pandu menegaskan aksi pencurian tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi logistik di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
“Jika aki hilang saat kendaraan berjalan, truk bisa berhenti mendadak karena kehilangan daya listrik utama. Hal ini berpotensi mengganggu arus logistik dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk jaringan penadah barang curian. Aparat juga menyelidiki dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ANT/RAI)