JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas judi online di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatatkan nilai transaksi sekitar Rp14 miliar sepanjang 2025. Sebanyak 2.663 pegawai kini masih menjalani pendalaman, dengan 279 di antaranya berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi yang terdeteksi dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Total transaksinya Rp14 miliar,” kata Dedi di Bandung, Selasa.
Dedi menjelaskan angka Rp14 miliar tidak seluruhnya berupa uang yang disetorkan untuk berjudi. Nilai itu juga mencakup uang kemenangan yang masuk kembali ke rekening dan kemudian diputar untuk melakukan transaksi berikutnya.
Nominal transaksi setiap pegawai berbeda-beda. BKD menemukan transaksi terendah sebesar Rp10 ribu, sedangkan nilai tertinggi yang tercatat pada satu pegawai mencapai Rp600 juta. Data PPATK sebelumnya memuat 2.694 nama pegawai Pemprov Jawa Barat yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Setelah dilakukan validasi, sebanyak 2.663 pegawai masih menjadi objek pendalaman.
Mereka berasal dari kelompok pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta PPPK paruh waktu. Dalam keterangan terbaru, Dedi menyebut PPPK paruh waktu menjadi kelompok terbanyak yang masuk dalam pemeriksaan. BKD mengelompokkan para pegawai ke dalam tiga kategori berdasarkan frekuensi bermain, jumlah transaksi, waktu pelanggaran, dan rekam jejak disiplin. Pemeriksaan paling intensif diarahkan kepada pegawai yang berulang kali melakukan transaksi.
Tim pemeriksa turut menelusuri apakah aktivitas judi online dilakukan pada jam kerja. Nilai transaksi pegawai juga dibandingkan dengan gaji dan tambahan penghasilan yang diterima setiap bulan. “Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai. Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Dedi.
Transaksi yang melampaui pendapatan resmi dinilai perlu diperiksa lebih jauh untuk mengetahui sumber dananya. BKD juga mendalami kemungkinan aktivitas judi online berkaitan dengan pelanggaran disiplin lain di lingkungan kerja. Dari ribuan pegawai dalam daftar tersebut, sebanyak 279 orang kini masuk tahap pemeriksaan lanjutan dan berpotensi dijatuhi sanksi. Prosesnya dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah masing-masing melalui pembuatan berita acara pemeriksaan. “Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin,” kata Dedi.
Jenis hukuman akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan. Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat. Bagi PPPK yang terbukti bermain judi online secara berulang, konsekuensinya dapat meningkat menjadi pemutusan kontrak kerja atau pemberhentian. “Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian,” ujar Dedi.
BKD belum mengungkap identitas maupun unit kerja 279 pegawai yang terancam hukuman disiplin. Keputusan sanksi akan ditetapkan setelah seluruh pemeriksaan dan berita acara pada masing-masing perangkat daerah diselesaikan. (RHU)