JAKARTA AFU.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan program pemutihan ijazah dijalankan melalui proses pendataan dan verifikasi agar ijazah siswa yang tertahan di sekolah bisa benar-benar diserahkan kepada pemiliknya. Program tersebut dilakukan dengan melibatkan sekolah, suku dinas pendidikan, hingga pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan penahanan ijazah tidak hanya berdampak pada urusan administrasi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis dan sosial lulusan, mulai dari kesulitan mencari pekerjaan hingga terhambat melanjutkan pendidikan.
"Program pemutihan ijazah juga melibatkan koordinasi dengan sekolah, suku dinas pendidikan, dan pihak terkait agar ijazah yang tertahan benar-benar dapat diserahkan kembali kepada lulusan yang berhak," kata Nahdiana di Jakarta, Kamis, (21/5/2026).
Dampak dari ijazah yang tertahan di sekolah tak hanya soal administratif melainkan dapat berdampak pada psikologis dan sosial bagi peserta didiknya.
“Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga psikologis dan sosial. Banyak lulusan sekolah kehilangan rasa percaya diri, kesulitan melamar pekerjaan, terhambat melanjutkan pendidikan, hingga merasa minder dalam lingkungan sosialnya karena ijazah tertahan bertahun-tahun," paparnya.
Oleh karena itu, program pemutihan ijazah juga menjadi upaya mengembalikan harapan, kesempatan, dan kepercayaan diri masyarakat untuk memperbaiki masa depannya.
Adapun mekanisme pendataan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada kepala suku dinas pendidikan sesuai domisili satuan pendidikan.
Pemohon melampirkan KTP , KK, SKTM dari PTSP Kelurahan apabila belum terdaftar dalam DTKS, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Khusus penerima KJP Plus, dapat melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP telah didebit oleh satuan pendidikan.
Melalui mekanisme ini, Nahdiana mengatakan pihaknya berupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat terdata dan terfasilitasi dengan baik. (ANT/RAI)