JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengambil tindakan tegas menyusul insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa 11 siswa MI Ma’arif di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menginstruksikan penghentian sementara (suspend) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya yang belum melengkapi izin operasional maupun standar pelayanan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Selatan benar-benar aman dan sesuai aturan yang berlaku. "Saya minta semua dapur MBG yang ada di Lampung Selatan, mana yang izinnya belum selesai, di-suspend dulu saja," tegas Radityo Egi Pratama saat memberikan keterangan di Kalianda, Sabtu (19/9/2026).
Keputusan tersebut merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati bersama instansi terkait ke SPPG Desa Pematang Pasir pada Kamis (17/9/2026). Sidak digelar langsung setelah pihak pemerintah daerah menerima laporan adanya belasan murid yang mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi sajian MBG. "Kemarin saya mendapat laporan terkait dugaan keracunan dari MBG. Saya cek langsung ke lokasi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, Bupati menemukan sejumlah temuan teknis yang dinilai belum memadai, seperti kelayakan sistem kelistrikan hingga ketersediaan genset sebagai daya cadangan yang belum memenuhi standar operasional. Ia pun meminta seluruh pengelola SPPG untuk memperketat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara menyeluruh, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku, proses memasak, hingga jalur distribusi makanan.
"Program MBG ini merupakan program strategis nasional. Jangan sampai tujuan meningkatkan gizi anak justru tidak dibarengi dengan pengawasan terhadap keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat," tambah Radityo.
Merespons temuan dan arahan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membekukan sementara operasional fasilitas dapur penyuplai makanan bermasalah tersebut. Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfarizi, mengonfirmasi bahwa unit yang dihentikan kegiatannya adalah SPPG Lampung Selatan Ketapang 03. "Iya, sesuai administrasi, dapur yang di-suspend merupakan SPPG Lampung Selatan Ketapang 03," jelas Alfarizi.
Surat penghentian operasional dari BGN telah terbit sejak Kamis (17/9/2026), dan berlaku selama 20 hari ke depan. Selama masa suspend tersebut, pengelola diwajibkan melakukan pembenahan fasilitas serta evaluasi total. "Sudah disuspend dan mungkin akan evaluasi total dan perbaikan besar supaya lebih baik lagi, dari infrastruktur, fasilitas dan lain-lain. Suratnya baru keluar kemarin, keterangannya 20 hari dari kemarin," pungkas Alfarizi. (MAR)