JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel. Permintaan itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Hery membantah menerima uang maupun hadiah yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), ia meminta nama baik dan hak-haknya dipulihkan.
Dalam pembacaan pledoinya, Hery membantah sejumlah kesaksian yang digunakan JPU untuk mendukung tuntutan terhadap dirinya. Salah satunya terkait kesaksian konsultan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Lukman Malanuang, yang menyebut Hery menerima Rp200 juta dari PT DSM melalui Agung Winarno. Hery mengatakan, kesaksian itu tidak masuk akal karena Lukman dan Agung disebut baru saling mengenal pada 2025, sedangkan pemberian uang yang dikaitkan dengannya dan PT DSM terjadi pada 2023.
Hery juga menyangkal menerima aliran dana maupun properti melalui sejumlah pihak yang disebut dalam perkara. Rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, yang disebut jaksa sebagai hadiah senilai Rp2,2 miliar, menurut Hery merupakan investasi yang batal karena persoalan finansial dan bukan miliknya. “Rumah tersebut bukanlah milik saya,” kata Hery dalam pembelaannya.
Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang hingga rumah dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar. Jaksa menuntut Hery dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp3 miliar, serta uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara. Hery menolak seluruh tuntutan itu dan menilai tidak ada dasar hukum yang membuktikan dirinya menerima suap atau hadiah sebagaimana didakwakan.
Tim kuasa hukum Hery turut membacakan pleidoi setebal 115 halaman untuk membantah dakwaan JPU. Mereka mengatakan, keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan Hery yang memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan. “Tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan perbuatan terdakwa Hery Susanto,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum.
Hery menutup pembelaannya dengan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni. “Semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum,” ujar Hery. Ia juga meminta seluruh haknya dipulihkan, sementara sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari JPU. (RAI)