Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencantumkan nama Tonny Tesar dari Fraksi NasDem beredar setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran. Partai NasDem, melalui Wakil Ketua Umum Saan Mustopa dan Sekretaris Fraksi Ahmad Sahroni, membantah bahwa surat tersebut merupakan dokumen resmi partai dan menyatakan akan melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Tesar. Saan menegaskan bahwa NasDem masih dalam tahap kajian terkait putusan MK dan belum mengambil sikap kelembagaan resmi mengenai masalah tersebut.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, AFU.ID — Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Surat tersebut mencantumkan nama anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar sebagai pengusul. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi langsung kepada Tonny Tesar mengenai surat yang beredar.
“Karena memang sampai saat ini partai, khususnya Partai Nasdem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026). Saan mengatakan klarifikasi diperlukan karena sikap NasDem terkait putusan MK masih dalam tahap pembahasan internal.
“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi Nasdem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” ujarnya. Sebelumnya Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni juga ikut membantah. Ia menyebut surat yang beredar bukan dokumen resmi Fraksi NasDem. “ Enggak benar, itu hoaks,” kata Sahroni. Sekjen NasDem Hermawi F Taslim juga menyatakan usulan pemakzulan tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem.
Ia menyebutnya sebagai kemungkinan sikap pribadi anggota. “Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!” kata Hermawi. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, Tonny Tesar belum memberikan konfirmasi langsung mengenai surat yang mencantumkan namanya itu.
Surat yang beredar bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, bertanggal 7 Oktober 2026. Perihal surat tersebut adalah “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Dalam dokumen itu, nama Tonny Tesar tercantum sebagai pengusul. Surat juga memuat permintaan agar DPR menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan.
Usulan tersebut antara lain meminta penggunaan kewenangan DPR untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Surat itu muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA.
Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum. Saan menegaskan NasDem masih mempelajari putusan MK dan belum mengambil sikap kelembagaan terkait persoalan tersebut. Karena itu, NasDem memilih memastikan terlebih dahulu asal-usul surat sebelum menentukan sikap lebih lanjut. (FAD)