AFU.id

Jadi Tersangka Suap-Gratifikasi usai Enam Hari Dilantik, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pleidoi: Saya Tak Punya Kerjaan dan Uang

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, mengungkapkan kesulitan keuangan dan kesehatan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyatakan tidak memiliki pekerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pendapatan istrinya tidak mencukupi kebutuhan keluarga, sementara ia juga harus menanggung biaya pengobatan akibat diabetes dan stroke mata. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda, terkait penerimaan suap senilai sekitar Rp4,85 miliar dari perusahaan tambang nikel, yang dibantahnya.

Jadi Tersangka Suap-Gratifikasi usai Enam Hari Dilantik, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pleidoi: Saya Tak Punya Kerjaan dan Uang
Tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Berita Terkait

Pilihan Redaksi