Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Jadi Tersangka Suap-Gratifikasi usai Enam Hari Dilantik, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pleidoi: Saya Tak Punya Kerjaan dan Uang
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, mengungkapkan kesulitan keuangan dan kesehatan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyatakan tidak memiliki pekerjaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan pendapatan istrinya tidak mencukupi kebutuhan keluarga, sementara ia juga harus menanggung biaya pengobatan akibat diabetes dan stroke mata. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hery dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda, terkait penerimaan suap senilai sekitar Rp4,85 miliar dari perusahaan tambang nikel, yang dibantahnya.
Tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan setelah terseret perkara dugaan suap dan gratifikasi. Dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026), Hery mengatakan pendapatan istrinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ia juga masih memikirkan biaya pendidikan dua anaknya yang masing-masing sedang kuliah dan duduk di kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).
Hery menjelaskan, kondisi keluarganya semakin berat karena dirinya juga membutuhkan biaya pengobatan. Ia menyebut menderita diabetes dan stroke mata sehingga masih harus menjalani perawatan. “Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga,” kata Hery saat membacakan pleidoinya.
Dalam pembelaan tersebut, Hery juga mengingat kembali malam ketika aparat Kejaksaan Agung mendatangi rumahnya pada 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan hingga pagi sebelum dinyatakan sebagai tersangka sekitar pukul 07.00 WIB. “Satu malam yang sangat mengejutkan bagi saya dan keluarga,” ujar Hery menggambarkan peristiwa tersebut.
Perkara yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 ketika ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI. Jaksa menyebut, Hery menerima pemberian senilai total sekitar Rp4,85 miliar untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang nikel. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Hery dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar.
Hery membantah menerima uang maupun hadiah rumah yang disebut dalam dakwaan dan meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ombudsman RI karena merasa perkara tersebut telah menimbulkan luka bagi lembaga tempatnya bekerja. “Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI,” kata Hery. (RAI)