JAKARTA, AFU.ID — Pakar hukum tata negara Feri Amsari menantang Partai Gerindra mengambil langkah di DPR untuk mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikannya. Feri meminta Gerindra tidak sekadar diam setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Saya agak curiga kalau Gerindra tidak mengajukan pemberhentian Mas Gibran. Kenapa? Karena yang terancam kan ketua umumnya yang merupakan seorang presiden, kalau kemudian wakil presidennya memiliki cacat,” kata Feri saat eksaminasi putusan MK di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Feri menilai Gerindra memiliki posisi strategis untuk mengambil inisiatif di parlemen karena partai tersebut merupakan salah satu kekuatan utama pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia bahkan mengingatkan, sikap diam Gerindra dapat memunculkan kecurigaan publik. “Di titik tertentu, kalau Gerindra diam, berarti wajar saja publik menduga Gerindra ikut terlibat karena mengetahui bahwa sedari awal calon wakil presidennya tidak memiliki ijazah yang sah,” ujarnya. Feri kemudian secara terbuka menantang Fraksi Gerindra di DPR mengambil langkah untuk mengusulkan pemberhentian Gibran.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat dimulai melalui inisiatif anggota DPR. “Agar Gerindra tidak dituding terlibat dalam bagian ini, ya ajukan. Cuma dibutuhkan 25 orang untuk mengajukan usul ini,” kata Feri. Ia mengatakan persoalan tersebut seharusnya menjadi ujian bagi DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya setelah putusan MK. “Nah, kita tunggulah, adakah 25 orang yang punya hati nurani yang kemudian menyadari tugas-tugas dan fungsi konstitusionalnya,” ujarnya.
MK sebelumnya mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK membahas dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang digunakan sebagai dasar tidak membuktikan kelulusan. Dokumen tersebut dinilai hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. (FAD)