JAKARTA - AFU.ID, Pekerjaan selanjutnya bagi aparat kepolisian dan otoritas terkait adalah mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik operasional jaringan judi online yang baru saja digrebek di area perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026).
Bagian paling atas gedung perkantoran itu, tepatnya di lantai 20 dan 21 jadi markas pengendali judi online jaringan internasional. Lokasi itu tanpa nama, tapi aktivitasnya meresahkan.
Sebanyak 320 orang ditangkap dalam penggrebekan. Satu orang warga negara Indonesia yang pernah melakukan pekerjaan yang sama di Kamboja, sisanya merupakan warga negara asing (WNA).
Ratusan pekerja ilegal itu punya peran berbeda, mulai dari pemasaran, pelayanan pelanggan, hingga administrasi dan penagihan.
Hingga kemarin, Senin (11/5), pihak kepolisian masih memburu dalangnya. Identitas sponsor, penyewa kantor, hingga aliran dana belum terungkap.
"Kami akan melakukan koordinasi terkait penelusuran, baik aliran dana, sponsor dari para pelaku yang didatangkan ke sini," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra.
Pusat Judol Asia Tenggara
Alarm pemerintah seharusnya berbunyi lebih keras setelah pengungkapan ini. Pasalnya, Indonesia bisa jadi negara alternatif tempat operasional jaringan judi internasional setelah Kamboja melakukan bersih-bersih.
Pada Januari lalu, Kamboja mulai memberantas sindikat penipuan siber hingga judol. Lebih dari 1.000 WNI yang ikut dalam aktivitas itu melakukan evakuasi mandiri.
Ini merupakan imbas dari kebijakan Pemerintah Kamboja yang menangkap dan mendeportasi gembong judol di Kamboja Chen Zhi, ke China—negara asalnya.
"Khususnya Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, merupakan basis-basis perekrutan dan aktivitas tindak pidana daring yang sasaran korbannya transnasional, selalu warga negara asing, setelah ditertibkan terjadi pergeseran ke Indonesia," kata Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Polri.
Kepala Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan, dalam perspektif keamanan siber dan kejahatan transnasional, kasus seperti ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri, tanpa adanya dukungan ekosistem lokal.
Dukungan ekosistem lokal yang disebutnya, antara lain berupa operasi dengan ratusan operator, gedung besar, konektivitas internet tinggi, rekening perbankan, perangkat digital, logistik, serta perlindungan aktivitas operasional dalam jangka waktu tertentu
Jika prasyarat itu terpenuhi, Pratama menilai anggapan bahwa "Indonesia yang safe haven baru judol di Asia Tenggara" bukan sekadar spekulasi, mengutip BBC Indonesia, Selasa (12/5).
Dalam kasus ini, dirinya menduga ada sosok lokal yang menjadi penyokong berlangsungnya aktivitas perjudian yang sudah berjalan dua bulan ini.
“Dalam praktik kejahatan transnasional, penyokong lokal tidak selalu dalam perlindungan langsung dari aparat,” katanya.
Bentuknya bisa berupa penyedia bisnis, rekening, properti, penyedia identitas palsu, operator perusahaan cangkang, hingga penghubung logistik dan perizinan.
Dalam beberapa kasus serupa di Asia Tenggara, jaringan internasional diketahui menggunakan warga lokal untuk membuat rekening bank, membuat badan usaha formal, menyewa gedung, dan menyediakan nomor ponsel dalam jumlah banyak.
"Fokus penyidikan harus diperluas ke seluruh ekosistem pendukung," kata Pratama.
Perkuat TPPU
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2025 perputaran uang dalam judol sebesar Rp286,84 triliun dari 422,1 juta kali transaksi.
Menurut PPATK, ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibanding melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
Sementara itu, pada pertengahan 2025, Polri telah menuntaskan 1.297 perkara judol yang melibatkan 1.492 tersangka. Pengungkapan ribuan kasus itu telah menyita Rp922,53 miliar dan memblokir ratusan ribu situs judol.
Sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan perkara TPPU.
Pengamat kejahatan keuangan Yenti Garnasih menilai kasus judol yang pernah ditangani Polri "gagal total" karena penegakan hukumnya tidak optimal.
Dia mendesak aparat agar menggunakan Undang-Undang TPPU untuk mencari dan menjerat pelaku utama. Semua kasus judol di Indonesia, menurutnya, hampir bisa dipastikan sebagai TPPU.
"Judol merupakan asal dari tindak pidana pencucian uang," kata Yenti.
Selama ini, kata Yenti, kasus judol sering diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang ITE. Akibatnya, polisi sulit menyentuh pelaku utamanya.
Secara teknis, Indonesia punya kemampuan mendeteksi aliran uang judol. PPATK, OJK, Bank Indonesia serta sektor perbankan nasional lain memiliki infrastruktur anti pencucian uang dan laporan transaksi mencurigakan yang relatif memadai.
Tetapi, tantangannya, justru pada kecerdikan para pelaku. "Para pelaku menggunakan multi layered financial laundering,” kata Pratama.
Uang judi tidak masuk ke rekening utama, tetapi dipecah ke dalam ribuan rekening nominee, dompet digital, akun virtual, payment gateway hingga cryptocurrency.
Cara seperti ini, lanjut dia, bertujuan untuk memutus jejak antara uang hasil kejahatan dan pemilik sebenarnya.
Para pelaku juga memanfaatkan transaksi mikro dalam jumlah sangat besar agar tidak mudah memicu ambang batas deteksi otomatis perbankan.
"Dalam banyak kasus, uang diputar berkali-kali melalui rekening individu biasa yang bahkan tidak sadar rekeningnya digunakan sebagai mule account, ada pula pola penggunaan rekening dormant atau rekening pasif yang dibeli dari masyarakat," tambah Pratama.
Karena itu, secara teknis, penelusuran sangat mungkin dilakukan, kata Pratama. Namun upaya itu disebutnya membutuhkan integrasi data yang sangat besar, analisis big data, forensic accounting serta koordinasi lintas negara.
Terlebih, kesulitan lain muncul kala uang mulai masuk ke cryptocurrency.
"Setelah dana dikonversi ke aset digital melalui exchanger tertentu, pelaku dapat memindahkannya secara lintas negara dalam hitungan menit menggunakan wallet anonim, mixer service, decentralized finance, hingga privacy coin," kata Pratama.
Cyber Financial Intelligence
Kejahatan baru, membutuhkan cara penyelesaian baru. Investigasi perbankan konvensional, menurut Pratama tidak mampu mengejar kejahatan itu. Maka dibutuhkan cyber financial intelligence yang jauh lebih canggih.
Dunia digital selalu meninggalkan jejak: server log, registrasi domain, transaksi blockchain, hingga pola konektivitas yang semuanya itu bisa dilacak jejaknya.
Kata Pratama, dengan begitu, penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan para tersangka, tetapi membangun grafik intelijen dari seluruh data digital yang ditemukan.
"Dari satu nomor telepon, satu wallet crypto, satu alamat IP, atau satu email saja, penyidik dapat memetakan hubungan antaraktor menggunakan digital link analysis, bahkan pola login, waktu aktivitas, lokasi akses, dan sidik jari perangkat dapat membantu mengidentifikasi operator utama," kata Pratama.
Karena itu, menurut Pratama, keberhasilan pengungkapan aktor intelektual sangat bergantung pada kemampuan integrasi forensik siber, financial intelligence, hingga kerja sama internasional. (EER)