Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 secara tepat waktu pada Rabu, 1 April 2026.
"Di sini kami perlu sampaikan juga respons pertanyaan kawan-kawan bahwa Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Pihak lembaga antirasuah menyatakan bahwa draf pelaporan harta kekayaan dari kedua pimpinan tertinggi negara tersebut saat ini masih dalam proses administrasi sebelum nantinya diumumkan secara resmi ke publik.
"Masyarakat juga nantinya bisa mengakses secara terbuka LHKPN dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden di laman lhkpn.kpk.go.id," tambahnya.
Kepatuhan pelaporan aset kekayaan yang ditunjukkan oleh kepala negara beserta wakilnya tersebut diapresiasi oleh penyidik KPK karena mencerminkan komitmen terhadap instrumen pencegahan korupsi.
"Tentu pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif bagi kita semua, bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggara negara punya komitmen tinggi untuk transparan dan akuntabel," jelas Budi.
Komisi antirasuah berharap kedisiplinan ini dapat menjadi standar kepatuhan yang harus segera diikuti oleh seluruh jajaran penyelenggara negara di tingkat kementerian, lembaga, maupun daerah tanpa alasan keterlambatan.
"Teladan baik yang sudah diberikan ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corupption Watch (ICW) menduga Presiden Prabowo Subianto bersama 26 anggota Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN periode 2025 hingga batas waktu yang ditentukan terlewati.
Dugaan pelanggaran kepatuhan pelaporan tersebut mencuat setelah tim pemantau melakukan verifikasi silang secara manual pada situs resmi e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat satu hari usai tenggat waktu 31 Maret ditutup.
"Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu," kata Anggota Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 1 April 2026. (*)