JAKARTA, AFU.ID — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera pada Senin (6/7/2026). Pelapor meminta KPK menelusuri lonjakan harta keduanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menyatakan laporan itu disusun berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK. GHARIS menilai terdapat kenaikan harta yang signifikan pada dua pejabat publik tersebut. Pelapor meminta KPK tidak hanya memperlakukan LHKPN sebagai dokumen administratif.
GHARIS juga meminta KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Pelibatan PPATK dinilai penting untuk menelusuri aliran dana dan asal-usul pertambahan harta. Permintaan tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Berdasarkan data yang dijadikan rujukan pelapor, harta AHY pada LHKPN 2025 tercatat Rp118,65 miliar. Nilai itu meningkat dari laporan tahun 2016 sebesar Rp20,4 miliar, dengan selisih sekitar Rp98,25 miliar.
Sementara itu, harta Ibas dalam LHKPN 2025 tercatat Rp354,72 miliar. Angka tersebut naik dari laporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar. GHARIS menyebut kenaikan harta Ibas mencapai sekitar 733 persen.
Hotmartua meminta KPK mengklarifikasi sumber pertambahan harta tersebut. Ia menilai penelusuran perlu dilakukan agar publik mengetahui asal-usul aset yang dilaporkan. “Kami berharap KPK bersama PPATK segera melakukan audit,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari AHY maupun Ibas terkait laporan tersebut. KPK juga belum menyampaikan apakah laporan GHARIS telah ditelaah atau ditindaklanjuti. Dengan demikian, status perkara masih sebatas laporan masyarakat ke lembaga antirasuah.
LHKPN merupakan laporan wajib bagi penyelenggara negara. Namun, kenaikan harta dalam LHKPN tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penelusuran oleh KPK dan PPATK diperlukan untuk memastikan apakah pertambahan kekayaan tersebut memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. (RHU)