JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendorong masyarakat beralih ke Sertifikat Elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Layanan ini memungkinkan pemilik tanah memeriksa data sertifikat tanpa harus membawa dokumen fisik.
Salah satu warga Kabupaten Bogor, Yusuf, mengatakan telah menggunakan Sertifikat Elektronik untuk memantau data tanahnya melalui telepon seluler. Ia menilai sistem digital memudahkan pengecekan informasi pertanahan.
“Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital,” kata Yusuf dalam keterangan ATR/BPN, Senin (22/6/2026).
Warga lain, Ilham, mengaku mengambil Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya selesai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Ia menilai peralihan dari sertifikat analog ke elektronik memudahkan keluarga mengakses dokumen tanah.
Sertifikat Elektronik memuat data fisik dan yuridis bidang tanah dalam sistem digital. Kementerian ATR/BPN menyatakan data tersebut dilindungi melalui sistem enkripsi dan terhubung dengan pemetaan nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyebut digitalisasi sertifikat sebagai kebutuhan dalam modernisasi layanan pertanahan. Menurut dia, sistem digital ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data serta mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.
Namun, peralihan ke Sertifikat Elektronik juga menuntut kepastian akses bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Kementerian ATR/BPN perlu memastikan mekanisme bantuan, pembaruan data, dan penanganan sengketa tetap mudah dijangkau pemilik tanah di daerah. (RHU)