AFU.id

Sumarsih Ibu Korban Semanggi I Tolak Bantuan Pemerintah, Tagih Penyelesaian Kasus HAM 1998

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak bantuan materi dari pemerintah dan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun tersebut. Dalam diskusi di Jakarta, ia menyatakan penolakannya terhadap bantuan yang telah berlangsung sejak 1998, dan menekankan bahwa tuntutan utama adalah pertanggungjawaban negara dalam menyelesaikan kasus tersebut, bukan sekadar pemberian kompensasi. Sumarsih, yang terus mengadvokasi hak-hak keluarga korban, menegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM seharusnya menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumarsih Ibu Korban Semanggi I Tolak Bantuan Pemerintah, Tagih Penyelesaian Kasus HAM 1998
Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi I 1998. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Sumarsih Tagih Penyelesaian Kasus HAM

Sumarsih menegaskan bantuan materi bukan hal yang menjadi tuntutannya. Ia meminta pemerintah menjalankan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1998. Menurut Sumarsih, penyelesaian kasus tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Seandainya, sekiranya Presiden Republik Indonesia menempati sumpah jabatan ini, yaitu mengatur undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, maka kami keluarga korban tidak perlu menuntut pertanggung jawaban negara," tegasnya. Sumarsih merupakan salah satu keluarga korban yang selama bertahun-tahun menyuarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998.

Putranya, Wawan, merupakan mahasiswa Atma Jaya yang meninggal dalam Tragedi Semanggi I pada November 1998. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus pelanggaran HAM yang terus dituntut penyelesaiannya oleh keluarga korban. Sumarsih mengatakan sikapnya menolak bantuan materi berkaitan dengan tuntutan agar negara menyelesaikan kasus tersebut, bukan sekadar memberikan bantuan kepada keluarga korban. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi