Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak bantuan materi dari pemerintah dan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun tersebut. Dalam diskusi di Jakarta, ia menyatakan penolakannya terhadap bantuan yang telah berlangsung sejak 1998, dan menekankan bahwa tuntutan utama adalah pertanggungjawaban negara dalam menyelesaikan kasus tersebut, bukan sekadar pemberian kompensasi. Sumarsih, yang terus mengadvokasi hak-hak keluarga korban, menegaskan bahwa penyelesaian kasus HAM seharusnya menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi I 1998. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
JAKARTA, AFU.ID – Sumarsih, ibu dari korban Tragedi Semanggi I 1998, menolak bantuan materi dari pemerintah. Ia meminta pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1998 dan memenuhi tuntutan pertanggungjawaban negara terhadap korban serta keluarga korban. Sumarsih menyampaikan sikap tersebut dalam diskusi Kabinet Bayangan di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan penolakan terhadap bantuan materi dari pemerintah telah dilakukan sejak 1998. "Sampai sekarang ini saya masih bertahan untuk tidak mau menerima bantuan materi dari pemerintah. Misalnya pada tanggal 30 November 1998, ada utusan dari pemerintah datang ke rumah menyampaikan bantuan berupa cek senilai 5 juta rupiah," kata Sumarsih.
Sumarsih merupakan ibu dari Bernardinus Realino Norma Irmawan atau Wawan, mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta yang tewas dalam Tragedi Semanggi I pada November 1998. Sumarsih mengatakan bantuan berupa cek Rp5 juta yang diberikan pemerintah pada 1998 tidak diterimanya sebagai bentuk kompensasi pribadi. Ia justru meminta bantuan tersebut diberikan kepada para prajurit yang saat itu sedang ditahan.
"Pada saat itu saya minta kepada PMI DKI agar uang tersebut atau cek tersebut diberikan kepada 167 prajurit yang pada saat itu ditahan di Komdan Jaya," ujarnya. Sikap serupa kembali ditunjukkan Sumarsih pada tahun lalu. Ia menolak parcel yang dikirim Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada 25 Desember. "Pada tanggal 25 Desember tahun lalu, saya juga menolak pengiriman parcel dari Pak Wakil Menteri HAM, Mugiyanto," katanya.
Sumarsih menegaskan bantuan materi bukan hal yang menjadi tuntutannya. Ia meminta pemerintah menjalankan tanggung jawab negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1998. Menurut Sumarsih, penyelesaian kasus tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Seandainya, sekiranya Presiden Republik Indonesia menempati sumpah jabatan ini, yaitu mengatur undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, maka kami keluarga korban tidak perlu menuntut pertanggung jawaban negara," tegasnya. Sumarsih merupakan salah satu keluarga korban yang selama bertahun-tahun menyuarakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1998.
Putranya, Wawan, merupakan mahasiswa Atma Jaya yang meninggal dalam Tragedi Semanggi I pada November 1998. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus pelanggaran HAM yang terus dituntut penyelesaiannya oleh keluarga korban. Sumarsih mengatakan sikapnya menolak bantuan materi berkaitan dengan tuntutan agar negara menyelesaikan kasus tersebut, bukan sekadar memberikan bantuan kepada keluarga korban. (FAD)