JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari DPR. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut pemblokiran dana tersebut sebagai tindakan sepihak.
Ia meminta pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan segera mempertanyakan kebijakan tersebut kepada pemerintah Arab Saudi. Dana yang diblokir berada di dalam e-wallet yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Marwan, dana tersebut diblokir untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 2026 yang tidak ditanggung asuransi.
"Terus karena ada duit ini di e-wallet-nya Saudi, langsung diblok untuk membayar itu. Itu namanya semena-mena. Itu namanya, ya kalau disebutkan rampok, rampok juga itu," ujar Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Marwan menilai pemblokiran dana tidak seharusnya dilakukan tanpa proses yang jelas. Ia meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut.
"Nah, saya menyebutkan, nggak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji? Ini kan sudah ada," katanya. Marwan mengatakan persoalan tersebut juga dapat dibawa langsung oleh Komisi VIII DPR apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian. Menurut dia, DPR dan pemerintah telah menyepakati komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026 melalui Panitia Kerja (Panja) Haji.
Karena itu, penggunaan anggaran harus mengacu pada keputusan yang telah disepakati. "Nah, kalau pemerintah tidak berani menyampaikan, ya Komisi VIII mau berangkat ke Saudi menyampaikan itu ketika ke Saudi," ujar Marwan. Ia juga menegaskan Komisi VIII tidak akan serta-merta menyetujui pencairan dana untuk menutup anggaran yang diblokir pemerintah Arab Saudi.
Marwan mengatakan langkah tersebut harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pihak terkait, termasuk bagian hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar sesuai dengan ketentuan dan keputusan Panja Haji 2026. "Andaikan sudah mentok, Komisi VIII pun tidak mau menyetujui, kecuali kita sudah berkonsultasi dengan bagian hukum, termasuk BPK," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengungkap pemblokiran DP haji 2027 tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemblokiran dana senilai 14 juta riyal berkaitan dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia masih meminta data lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurutnya, persoalan tersebut belum melalui proses verifikasi. "Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi," kata Dahnil dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dahnil menjelaskan pemerintah Arab Saudi telah mengirimkan surat yang menyebut adanya persoalan terkait asuransi dan menyatakan akan memblokir dana sekitar 14 juta riyal. (FAD)