JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memulihkan uang dan sejumlah aset atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil. Pemulihan aset itu menjadi pengingat bahwa perkara korupsi lama belum selesai hanya karena pelakunya bertahun-tahun buron.
Aset yang dipulihkan dari perkara Eddy Tansil berupa uang senilai Rp51,68 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari total hasil pemulihan aset dan penerimaan negara Rp1,029 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dana yang diserahkan terdiri atas hasil lelang BPA Fair sebagai penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp978,19 miliar. Selain itu, ada hasil pemulihan aset dengan skema penyerahan sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil.
“Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary aset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp51.682.537.548,” kata Burhanuddin di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (15/6/2026).
Selain uang tunai, Kejaksaan Agung juga melacak sejumlah aset tidak bergerak yang berkaitan dengan Eddy Tansil. Aset itu meliputi tanah dan bangunan di beberapa lokasi.
Burhanuddin menyebut salah satu aset berupa tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat bangunan di atasnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Aset tersebut diduga berupa vila.
Kejaksaan Agung juga menemukan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Telanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di atas tanah itu berdiri pabrik PT Rimba Subur Sejahtera.
Selain itu, Badan Pemulihan Aset melacak 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut nilai tanah dan bangunan yang berhasil dilacak diperkirakan mencapai Rp30,99 miliar.
Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu perkara korupsi lama yang terus melekat dalam ingatan publik. Ia menjadi terpidana kasus korupsi Bank Bapindo dan diketahui buron sejak 1996.
Pemulihan aset ini menunjukkan proses hukum tidak semestinya berhenti pada vonis pidana. Dalam perkara korupsi, pengembalian kerugian negara menjadi bagian penting agar publik dapat melihat hasil nyata dari penegakan hukum.
Namun, pemulihan aset juga belum menjawab seluruh persoalan. Status Eddy Tansil yang masih buron memperlihatkan bahwa negara masih memiliki pekerjaan besar dalam mengejar pelaku sekaligus memastikan seluruh aset hasil kejahatan benar-benar kembali.
Burhanuddin mengatakan penyerahan hasil pemulihan aset ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai apakah aset sitaan dan hasil rampasan benar-benar dieksekusi untuk negara. Menurut dia, penyelesaian perkara harus sampai pada tahap eksekusi aset.
Peristiwa ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum korupsi. Negara perlu memastikan penelusuran aset tidak hanya dilakukan pada kasus besar yang menjadi sorotan, tetapi juga menjadi standar dalam seluruh perkara korupsi.
Pemulihan aset Eddy Tansil setelah puluhan tahun menunjukkan bahwa hak negara tidak boleh hilang oleh waktu. Namun, publik tetap menunggu langkah berikutnya, yakni pengungkapan seluruh jejaring aset, transparansi proses eksekusi, dan upaya serius menangkap buronan yang masih lepas dari hukum. (RHU)