Jakarta, Afu.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tindakan tegas ini diambil buntut dari penyajian kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah suspensi tersebut didasari atas kelalaian pengelola SPPG yang dinilai mengabaikan pedoman operasional baku. Kebijakan ini sekaligus merespons polemik serupa yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik di berbagai daerah.
"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah, seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.
Pihak BGN menolak keras alasan pengelola yang berdalih bahwa penyajian menu tersebut merupakan permintaan langsung dari penerima manfaat. Setiap unit pelayanan ditegaskan wajib mematuhi standar menu gizi yang telah ditetapkan oleh pusat tanpa pengecualian.
"Sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," tegasnya.
Selain penghentian aktivitas pelayanan, BGN juga menyiapkan sanksi pendisiplinan terhadap pimpinan instansi terkait di tingkat daerah. Kelalaian dalam memantau perkembangan informasi publik dinilai sebagai kesalahan manajerial dari seorang kepala satuan pelayanan.
"Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," jelas Nanik.
Penghentian aktivitas kesembilan SPPG tersebut dipastikan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro telah berlaku efektif sejak Sabtu 14 Maret 2026.
Kesembilan unit yang terkena sanksi suspensi tersebut meliputi SPPG Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, Balongpanggang Pucung, dan Sidayu Sidomulyo. (*)