JAKARTA AFU.ID — Setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan kedokteran, lebih dari 1.000 calon dokter menghadapi ketidakjelasan status akibat belum tuntasnya persoalan sertifikasi. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada masa depan para calon dokter, tetapi juga pada ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) mencatat 1.023 retaker atau sarjana kedokteran yang belum lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Seluruh retaker tersebut berasal dari 32 perguruan tinggi di Indonesia.
Anggota Tim Hukum PDMI, Dedy Ramanta, mengatakan para retaker telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan, mulai dari tahap akademik, pendidikan profesi atau koas, hingga memenuhi seluruh beban satuan kredit semester (SKS) dan menjalani kepaniteraan klinik. Bahkan, sebagian di antaranya sudah dinyatakan lulus melalui yudisium, mengikuti sumpah dokter, dan mengantongi surat keterangan lulus.
"Namun, sampai saat ini mereka belum memperoleh sertifikat profesi dokter yang menjadi syarat untuk melanjutkan karier sebagai dokter," kata Dedy saat menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM, Selasa (9/6/2026).
Dedy menilai persoalan yang dialami para retaker berawal dari penerapan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018. Aturan ini mengatur masa studi program profesi kedokteran paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Menurutnya, batas waktu tersebut sebelumnya hanya berlaku untuk masa koas. Namun, kini juga dihitung hingga periode ujian kompetensi, sehingga calon dokter yang belum lulus dalam waktu lima tahun setelah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran terancam putus studi, sekalipun sudah menyelesaikan masa koas.
Selain terancam putus masa studi, calon dokter ini juga tidak mendapatkan sertifikat profesi. Padahal sebelumnya, sertifikat profesi tetap diberikan setelah menyelesaikan masa koas.
Situasi tersebut berpotensi membuat Indonesia semakin kekurangan tenaga dokter dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memperkirakan Indonesia masih kekurangan sekitar 93.200 dokter umum hingga 2032. Kebutuhan dokter umum diproyeksikan mencapai 255.420 orang, sedangkan jumlah dokter yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 162.220 orang
Usulan Kemenkes Atasi Retaker
Persoalan retaker muncul di tengah kebutuhan tenaga dokter yang masih tinggi di Indonesia. Pemerintah sendiri saat ini berupaya mendorong peningkatan jumlah tenaga medis, termasuk melalui pembukaan fakultas kedokteran baru di berbagai daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan retaker. Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut penting untuk membantu memenuhi kebutuhan dokter yang masih kurang di ratusan kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru bagi fakultas kedokteran yang memiliki tingkat kelulusan ujian kompetensi rendah.
Kebijakan itu, kata Budi, dapat diterapkan hingga perguruan tinggi terkait mampu meningkatkan kualitas lulusannya. Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar jumlah sarjana kedokteran yang gagal memperoleh sertifikasi profesi tidak terus bertambah dari tahun ke tahun. Tanpa perbaikan sistem, jumlah retaker dikhawatirkan akan semakin besar.
Selain itu, Budi juga mengusulkan agar retaker yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan dan hanya menunggu ujian kompetensi, tidak lagi dibebani biaya kuliah. Menurutnya, banyak peserta yang masih harus membayar biaya pendidikan meski sudah tidak mengikuti proses pembelajaran reguler.
Pemerintah juga tengah membahas kemungkinan perubahan mekanisme ujian kompetensi bersama Konsil Kesehatan Indonesia. Salah satu opsi yang dikaji adalah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengulang hanya pada materi atau kompetensi yang belum lulus, bukan mengulang seluruh rangkaian ujian.
“Kalau dari 10 kompetensi hanya dua yang tidak lulus, apakah yang diulang cukup dua kompetensi itu saja. Ini yang sedang dibicarakan,” kata Budi. (RAI)