JAKARTA, AFU.ID — Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri menuai kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai regulasi tersebut belum menjawab persoalan mendasar di tubuh kepolisian. Di tengah perluasan kewenangan yang diberikan kepada Polri, isu pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya akuntabilitas belum mendapat perhatian serius.
Berbagai catatan lembaga negara maupun kelompok masyarakat sipil menunjukkan praktik kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 2.148 kasus sepanjang 2020 hingga 2024, mulai dari penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan dan penyiksaan, hingga penembakan serta pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
Temuan serupa juga disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada 2019, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 67 orang meninggal dunia dengan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam rentang Juli 2022 hingga Juli 2023, YLBHI mencatat 130 kasus yang menempatkan aparat kepolisian sebagai pihak terlapor.
Tingginya angka pelanggaran itu juga tercermin dalam data pengaduan masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan sepanjang 2023 dengan 771 laporan dari total 2.753 pengaduan yang diterima.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, data tersebut menunjukkan reformasi kepolisian semestinya tidak hanya diarahkan pada penguatan kelembagaan. Penguatan perspektif HAM dinilai harus menjadi pondasi utama dalam setiap kebijakan yang mengatur kewenangan aparat penegak hukum.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal itu penting karena polisi merupakan nstitusi yang diberi kewenangan besar oleh negara, mulai dari melakukan penangkapan dan penahanan hingga penggunaan kekuatan dalam kondisi tertentu. Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus dibarengi mekanisme pengawasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika penyalahgunaan kekuasaan tidak diikuti pertanggungjawaban yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun,” tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dari website YLBHI, Rabu (10/6/2026).
Dalam UU Polri, salah satu ketentuan yang secara khusus mengatur isu HAM terdapat pada Pasal 32A mengenai penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian. Pasal tersebut mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, institusi kepolisian juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan penguatan budaya organisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, penguatan institusi harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan hak-hak warga negara. “Agenda reformasi kepolisian dan UU Polri ini belum sepenuhnya menjawab persoalan akuntabilitas yang selama ini menjadi sorotan,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Selain substansi aturan, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti proses pembentukan UU yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Menurut mereka, penyusunan regulasi seharusnya dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengawasi sekaligus memberikan masukan secara setara.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyatakan pembahasan UU Polri telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. DPR, kata dia, telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum yang menghadirkan pakar, akademisi, kelompok masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Selain itu, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi kepolisian. “Dalam proses pembentukan UU tentang Polri telah diserap masukan dan partisipasi publik secara luas sejak tahap penyusunan hingga pembahasan,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tetap menilai klaim tersebut belum menjawab substansi kritik yang disampaikan. Mereka mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi regulasi tersebut agar reformasi kepolisian tidak hanya berfokus pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas, perlindungan HAM, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (RAI)