JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional atau MagangHub Angkatan II Batch 1 Tahun 2026. Lulusan perguruan tinggi berkesempatan mengikuti program magang selama enam bulan dengan uang saku setara upah minimum kabupaten/kota. Pendaftaran peserta dibuka hingga 28 Juli 2026. Calon peserta sudah dapat melihat dan memilih posisi magang dari perusahaan yang telah dinyatakan lolos sebagai penyelenggara melalui platform MagangHub. “Kami mengajak para lulusan perguruan tinggi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memilih lowongan magang yang sesuai dengan minat dan kompetensinya,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, Kamis (16/7/2026).
Program ini terbuka bagi warga negara Indonesia lulusan diploma, sarjana, dan pendidikan profesi. Peserta wajib memiliki ijazah dengan masa kelulusan maksimal satu tahun saat mendaftar. Kemnaker tidak menetapkan batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK). Namun, setiap perusahaan dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai kebutuhan posisi yang ditawarkan.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, ijazah asli, transkrip nilai, dan pasfoto terbaru. Surat Keterangan Lulus tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah. Selain uang saku setara UMK, peserta yang lolos akan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pendampingan mentor, pengalaman kerja selama enam bulan, serta sertifikat resmi dari Kemnaker.
Pendaftaran peserta berlangsung pada 15–28 Juli 2026. Selanjutnya, perusahaan melakukan proses rekrutmen dan pengusulan peserta pada 28 Juli–5 Agustus, sementara seleksi nasional dan pengumuman dijadwalkan pada 6–7 Agustus 2026. Pemerintah menyiapkan kuota hingga 150 ribu peserta untuk Program Magang Nasional Angkatan II Tahun 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan kuota angkatan sebelumnya yang mencapai 100 ribu peserta.
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menawarkan posisi yang hanya bersifat operator dan tidak memberikan pengembangan kompetensi bagi lulusan perguruan tinggi. Posisi yang diajukan harus dilengkapi dengan kurikulum magang yang sesuai. Perusahaan dengan status “Penyelenggara Dalam Proses Verifikasi” akan otomatis diperiksa kembali pada tahap berikutnya. Sementara itu, perusahaan berstatus “Penyelenggara Ditolak” diwajibkan melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran peserta dilakukan secara daring melalui situs resmi MagangHub dan tidak dipungut biaya. (RHU)