Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026), diwarnai kericuhan. Bentrokan pecah ketika sejumlah pendemo berupaya menghalangi jalannya eksekusi.
Situasi mulai memanas sesaat setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi di kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan. Massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan masyarakat kemudian menyampaikan penolakan terhadap proses pengosongan.
Situasi mulai memanas ketika sejumlah pendemo dari dalam area bangunan melempari petugas menggunakan botol dan batu. Aksi tersebut memicu ketegangan di tengah proses pengamanan eksekusi. Petugas dan massa juga sempat terlibat aksi saling dorong di beberapa titik sekitar lokasi.
Kondisi yang semakin tidak kondusif membuat aparat meningkatkan langkah pengamanan. Mobil water canon kemudian diterjunkan untuk membubarkan massa yang bertahan di area eksekusi. Penyemprotan air dilakukan setelah upaya pengendalian situasi secara persuasif tidak membuahkan hasil.
Massa akhirnya dipukul mundur dan menjauh dari area pengosongan bangunan. Aparat selanjutnya memperluas perimeter pengamanan untuk mencegah kerusuhan kembali terjadi. Sejumlah pendemo terlihat ditangkap petugas setelah situasi beransur reda. Pendemo yang ditangkap lalu dibawa menggunakan kendaraan tahanan milik kepolisian.
Hingga siang hari, kondisi di sekitar kawasan GBK mulai berangsur kondusif. Aparat keamanan tetap disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan lanjutan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut memerintahkan pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di atas aset negara.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” demikian dasar yang dibacakan panitera sebelum pelaksanaan pengosongan. (ANT/RAI)