AFU.ID, JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka periode pelaporan tahun 2025 telah rilis.
Gibran mengumpulkan dokumen LHKPN dengan total kekayaan menyentuh Rp27.915.654.176 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Maret 2026.
“Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelenggara negara,” tulis keterangan resmi dalam dokumen pengumuman LHKPN tersebut pada Senin, 6 April 2026.
Sebagian besar aset milik Wapres RI Periode 2024-2029 ini berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen.
Seluruh aset properti yang terlaporkan tersebut berstatus sebagai hasil sendiri dengan total nilai Rp17.440.000.000.
“Rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id,” jelas catatan KPK terkait keabsahan laporan kekayaan tersebut.
Selain aset properti, Gibran melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp286.500.000.
Koleksi kendaraannya meliputi sejumlah sepeda motor dan mobil, seperti Honda Scoopy tahun 2015, Isuzu Panther tahun 2012, dan Toyota Avanza.
“Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara melalui elhkpn.kpk.go.id.”
Komponen kekayaan lainnya terdiri atas kepemilikan surat berharga senilai Rp5.552.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp4.357.154.176.
LHKPN Wapres Gibran juga mencatat adanya kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp280.000.000.
“Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka penyelenggara negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas LHKPN KPK dalam bagian catatan dokumen. (Nad/Adr)