Persoalan utama dari kasat-kusut penentuan desil berada pada indikator penilaian serta sinkronisasi data antarlembaga. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, penentuan desil tidak dihitung berdasarkan pendapatan nominal semata, melainkan pembagian 10 kelompok tingkat kesejahteraan menggunakan 40 variabel.
"Indikator ini mencakup kepemilikan aset, tingkat konsumsi listrik, hingga fisik bangunan rumah (bahan atap, dinding, lantai, dan luas rumah per kapita)," jelasnya.
Nah, di sinilah masalahnya. Penilaian berbasis fisik sering meleset. Di wilayah urban atau daerah yang menjalankan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (seperti pemandian atau semenisasi lantai), kondisi fisik rumah tampak layak meski penghasilannya amat minim.
Gara-gara urusan ini, pendaftar KIP Kuliah kerap terganjal di tingkat desa/kelurahan yang enggan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) karena khawatir dianggap sebagai permohonan bansos, padahal syarat tersebut diperlukan untuk verifikasi kampus. Terlebih, perubahan peringkat desil yang terjadi berkala di sistem DTSEN sering tidak sinkron dengan kondisi faktual di lapangan maupun Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang kerap mengalami kendala maintenance.
Menanggapi gejolak sosial serta polemik status KIP Kuliah calon mahasiswa (seperti yang menimpa sejumlah mahasiswa di Universitas Padjadjaran akibat perubahan posisi desil dalam DTSEN), Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, perubahan posisi desil tersebut tidak serta-merta mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang membaik.
"Perubahan posisi desil itu bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta.
Gus Ipul mengimbau agar mahasiswa maupun masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai untuk tidak berkecil hati. Ia memastikan pemerintah membuka mekanisme pemutakhiran data ulang. "Para penerima manfaat itu dapat melakukan pemutakhiran, baik lewat petugas atau secara mandiri," ajaknya.
Mahasiswa dapat mengajukan pembaruan melalui petugas aplikasi SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan atau memanfaatkan fitur sanggah mandiri. Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bukan satu-satunya penentu. Pemerintah telah menyiapkan skema afirmasi pendukung berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi.
"Sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Di samping lewat DTSEN juga ada kesempatan dengan memberikan surat keterangan tidak mampu atau penghasilan orang tua di bawah UMR," tutur Mensos.
Senada dengan hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran ke seluruh PTN agar bertindak aktif. Kampus diminta 'jemput bola' dan melarang mahasiswa putus kuliah hanya karena kendala desil.
Untuk menutup celah tersebut, Kemdiktisaintek mengupayakan skema bantuan alternatif dari konsorsium BUMN, alumni, serta swasta, sembari menjaga kuota KIP Kuliah nasional tetap di angka 200.000 penerima. (MAR)































