JAKARTA, AFU.ID — Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang resmi menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) menghadapi dilema besar.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menyampaikan bahwa Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus berupaya keras untuk mempercepat implementasi PSN tersebut.
Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan sebagai terobosan dalam urusan regulasi.
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk merespons krisis sampah nasional yang volumenya kini mencapai 141.926 ton per hari.
“Kita itu kalau bangun rumah, ibaratnya sangat memperhatikan ruang tamu, ruang keluarga, ruang tidur, dan dapur,” ungkap Muhammad Qodari pada Rabu, (22/4/2026).
“Tapi bagian belakangnya enggak diurus sama sekali, itulah ilustrasi untuk kondisi kita sekarang ini,” sambungnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepastian Investasi dan Skema Harga
Qodari menyatakan, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 membawa perubahan fundamental bagi investor dengan meninggalkan mekanisme tipping fee alias (biaya layanan).
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan jaminan harga beli listrik tetap sebesar USD0,2 per kilowatt-hour (kWh) dengan masa kontrak 30 tahun.
“Pemerintah memberikan kepastian, kita tinggalkan mekanisme lama dan beralih ke jaminan harga beli tetap tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga,” tuturnya.
“Selain itu, PT PLN diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan, jadi pasarnya sudah pasti,” tambah Muhammad Qodari.
Selain insentif ekonomi, birokrasi turut dipangkas melalui penarikan kewenangan perizinan lingkungan ke pemerintah pusat.
“Dulu pengurusan bisa memakan satu sampai dua tahun, sekarang kita persingkat menjadi hanya dua bulan saja,” ujar Qodari.
“Pemerintah daerah juga kita wajibkan untuk menyediakan lahan bagi pengembang tanpa biaya,” lanjut Kepala Staf Kepresidenan ini.
Danantara sebagai Game Changer
Program PSEL kini semakin meluas ke seluruh daerah yang memiliki timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Dalam skema pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memegang peran sentral sebagai penjamin investasi.
“Game changer-nya itu Danantara, jadi kalau nggak ada yang mulai, dan ada yang menjamin kayak Danantara, ini nggak mulai-mulai karena memang investasinya besar,” papar Qodari.
Ia menjelaskan, keterlibatan Danantara akan memberikan stimulus fiskal yang kuat, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi proyek tersebut.
Tantangan Lapangan
Kendati lima lokasi aglomerasi, seperti Bekasi, Yogyakarta, dan Bogor Raya ditargetkan melakukan groundbreaking pada Juni 2026, Muhammad Qodari mengakui adanya tantangan teknis.
Realita di lapangan menunjukkan proyek PSEL Putri Cempo di Surakarta belum berfungsi maksimal sejak 2023.
Salah dua penyebab utamanya adalah karakteristik sampah lokal yang basah dan tidak terpilah.
“Kita sadar ada kendala teknis terkait sampah basah di tingkat hulu, tapi regulasi ini dirancang untuk memecah kebuntuan tersebut, kita tidak bisa lagi hanya bertumpu pada TPA (Tempat Pembuangan Akhir, red),” ucap Qodari.
Guna menjamin keberanian eksekusi di level Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Qodari mendorong penguatan implementasi Business Judgment Rule (BJR).
“Penerapan BJR ini krusial, kita ingin jajaran direksi BUMN memiliki kepastian hukum agar tidak ragu dalam mengambil keputusan investasi,” katanya.
“Kita harus mencegah kriminalisasi atas risiko bisnis yang wajar, selama keputusan itu diambil untuk kepentingan nasional dalam mengatasi krisis sampah ini,” pungkasnya. (ADR/FAD)