Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Ada Perubahan Usai Demo 27 Agustus? Cek Aturannya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dengan pelaksanaan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas, sementara yang genap harus menghindari ruas jalan tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, dan sejumlah kendaraan seperti ambulans serta mobil listrik dapat dikecualikan dari pembatasan.
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dengan pelaksanaan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Dok. Istimewa)
JAKARTA,AFU.ID — Setelah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR/MPR RI berakhir, pengendara di Jakarta kembali perlu memperhatikan aturan ganjil-genap yang berlaku hari ini, Jumat (28/8/2026). Aturan tersebut tetap menjadi salah satu aturan lalu lintas yang perlu diperhatikan, terutama di ruas-ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. Kondisi lalu lintas di sejumlah kawasan juga tetap perlu dipantau setelah adanya dampak kepadatan dan rekayasa lalu lintas selama aksi sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Karena Jumat (28/8) adalah tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diperbolehkan melintas di ruas yang masuk kawasan pembatasan. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil perlu menghindari ruas tersebut selama jam pemberlakuan.
Pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000. Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan tertentu, seperti mobil listrik, ambulans, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai dapat memilih MRT, LRT, KRL, atau Transjakarta sebagai alternatif perjalanan. (RAI)