AFU.id

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Ada Perubahan Usai Demo 27 Agustus? Cek Aturannya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dengan pelaksanaan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas, sementara yang genap harus menghindari ruas jalan tertentu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000, dan sejumlah kendaraan seperti ambulans serta mobil listrik dapat dikecualikan dari pembatasan.

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Ada Perubahan Usai Demo 27 Agustus? Cek Aturannya
Ilustrasi - Aturan ganjil-genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026, dengan pelaksanaan mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi