AFU.ID, JAKARTA - Tata kelola zakat nasional kini berada di posisi sebagai instrumen strategis pemerintah dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Muhammad Syafi’i menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap lembaga amil guna menjamin akuntabilitas dana umat.
Yang mana, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan berperan penuh sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertindak sebagai operator di lapangan.
Romo Muhammad Syafi’i berharap kejelasan peran antarlembaga tersebut bisa menciptakan ekosistem filantropi Islam yang lebih profesional, transparan, dan berdampak signifikan bagi para penerima manfaat.
“Kami ingin menegaskan bahwa Baznas berperan sebagai operator, sementara Kementerian Agama sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan,” ungkapnya di Jakarta pada Kamis, 19 Maret 2026.
Integrasi data kemiskinan nasional pun menjadi prioritas dalam sistem tata kelola zakat nasional, agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Kemenag RI juga mewajibkan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menyampaikan laporan berkala yang akan diaudit secara syariah guna menjaga kepercayaan publik.
“Seluruh pengelola zakat wajib menyampaikan laporan secara berkala dan akan diaudit secara syariah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tutur Wamenag RI.
Digitalisasi transaksi zakat juga terus didorong untuk memudahkan masyarakat, dengan tetap memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan syariat yang ketat.
Selain itu, Kemenag RI sedang menyiapkan regulasi turunan yang akan memperjelas fungsi pembinaan terhadap organisasi pengelola zakat hingga ke tingkat akar rumput.
Langkah strategis lainnya mencakup standarisasi pelaporan keuangan agar seluruh data transaksi dapat terintegrasi ke dalam sistem pemantauan nasional secara real-time.
Penguatan legalitas amil di tingkat masjid juga menjadi perhatian agar pengelolaan dana sosial keagamaan di lingkungan terkecil tetap terhubung dengan kebijakan pusat.
“Digitalisasi akan kita atur agar transparan, akuntabel, dan tetap sesuai standar syariah,” pungkas Romo Muhammad Syafi’i.