JAKARTA, AFU.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang tak muncul memberikan penjelasan kepada wartawan seusai mengikuti audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2026). Pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, itu membahas hasil kajian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). KPK menemukan 10 persoalan yang mencakup potensi korupsi, inefisiensi, dan maladministrasi akibat tata kelola serta pengawasan yang belum memadai.
Nanik sebelumnya datang bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono. Namun, setelah audiensi selesai, hanya Agustina yang keluar melalui lobi depan bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin. Agustina maupun Aminuddin tidak menjelaskan keberadaan Nanik saat ditanya wartawan. Agustina hanya menyampaikan bahwa BGN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti hasil kajian KPK.
“Oleh karena itu, kami bentuk tim lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya,” kata Agustina. Rencana tindak lanjut itu telah diserahkan BGN kepada KPK dalam pertemuan tersebut. Namun, belum dijelaskan secara terperinci langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk menjawab setiap temuan. Salah satu masalah yang ditemukan KPK adalah minimnya dampak ekonomi program MBG bagi daerah.
Dari anggaran yang dikucurkan, uang yang kembali berputar di desa dan daerah tercatat kurang dari lima persen. “Mayoritas perputaran uangnya itu kembali ke kota-kota besar,” ungkap Aminuddin. KPK mencatat hanya sebagian kecil pemasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berasal dari koperasi desa atau badan usaha milik desa.
Akibatnya, masyarakat di sekitar dapur MBG lebih banyak menjadi penerima makanan tanpa memperoleh dampak ekonomi lain yang berarti. “Mereka hanya bagian makan saja, satu ompreng per orang per hari, tapi dampak ekonomi yang lainnya enggak ada, pun kalau ada sangat kecil sekali,” ujarnya. Persoalan lain menyangkut kesiapan BGN mengelola anggaran yang terus membesar.
Pada 2025, lembaga tersebut mengelola sekitar Rp85 triliun dengan realisasi sekitar Rp61 triliun. Anggaran program MBG kemudian melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026. Menurut KPK, kenaikan anggaran itu belum diikuti kesiapan infrastruktur, organisasi, regulasi, dan sistem pengawasan. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan dan masalah administrasi.
“Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap, sudah mendapat anggaran cukup besar dengan anggaran jumbo,” kata Aminuddin. KPK meminta pembenahan dilakukan sebelum program MBG terus diperluas. Tanpa penguatan pengawasan dan regulasi, pengelolaan program dengan anggaran ratusan triliun rupiah dinilai berisiko menimbulkan masalah lebih besar.
“Kondisi ini sangat rentan terjadi, minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan,” ucapnya. BGN menyatakan akan membahas seluruh temuan tersebut melalui tim yang telah dibentuk. Meski hadir dalam audiensi, Nanik tidak terlihat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persoalan tata kelola program yang dipimpinnya. (FAD)