JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pemberian susu kental manis atau minuman rasa susu masuk dalam daftar menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, tidak dilarang untuk memberikan menu mengandung susu segar, tetapi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, yaitu minimal mengandung 80 persen susu hewani murni.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam rapat gabungan bersama sejumlah kementerian dan BPOM membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG, Selasa (8/9/2026).
Pemberian susu hewani direkomendasikan diberikan kepada penerima manfaat MBG ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, dan seluruh peserta didik di sekolah. Sedangkan produk susu yang direkomendasikan yaitu susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream tanpa pemanis, pengawet, perasa dan pewarna buatan. Jika menggunakan susu dalam kemasan, BGN merekomendasikan kandungan susu minimal 80 persen. Produk yang digunakan juga wajib menyertakan surat izin edar resmi dari BPOM.
Sedangkan untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya harus menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat. Selain itu, BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani yang diberikan kepada penerima manfaat MBG, yaitu Rp3.000 untuk ukuran 125 mililiter dan Rp4.500 untuk ukuran 200 mililiter.
Dijelaskan bahwa pemberian susu hewani pada menu MBG tidak untuk menggantikan manfaat protein hewani lainnya. Artinya, pemberian susu hanya sebagai pelengkap dan tidak menggantikan porsi protein yang seharusnya ada dalam menu MBG. Keputusan rapat ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas susu dalam negeri dan kesejahteraan petani. (EER)