AFU.id

BGN Larang Menu MBG Pakai Susu Kental Manis, Wajib 80 Persen Susu Murni

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mewajibkan bahwa menu tersebut mengandung minimal 80 persen susu murni dari susu hewani. Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi, khususnya untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak, dengan rekomendasi penggunaan susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril tanpa tambahan bahan berbahaya. BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani dan menekankan bahwa susu hanya sebagai pelengkap, bukan pengganti sumber protein hewani lainnya, guna mendukung produktivitas susu dalam negeri dan kesejahteraan petani.

BGN Larang Menu MBG Pakai Susu Kental Manis, Wajib 80 Persen Susu Murni
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Dokumentasi Antara

Berita Terkait

Pilihan Redaksi