JAKARTA, AFU.ID - Greenpeace Indonesia secara tegas menanggapi klaim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait kondisi industri ekstraktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Organisasi lingkungan tersebut menilai kawasan yang dikenal sebagai "surga terakhir di Bumi" dan Cagar Biosfer UNESCO itu masih berada di bawah ancaman serius aktivitas pertambangan.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menegaskan, riset lapangan menemukan bukti kuat Raja Ampat belum sepenuhnya aman dari industri ekstraktif. "Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya," kata Arie Rompas, dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id, Rabu (5/8/2026).
Arie memaparkan, saat ini terdapat tiga perusahaan yang berupaya beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo, di mana dua di antaranya memenangkan gugatan di pengadilan melawan Kementerian ESDM. Ia menyoroti akar masalah yang bersumber dari kebijakan pemerintah sendiri. Arie menegaskan, berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan tersebut sebagai ‘wilayah pertambangan’.
"Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan. Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya," terang Arie.
Selain ancaman izin baru, Greenpeace menyoroti keberadaan PT Gag Nikel—anak perusahaan BUMN PT Antam Tbk—sebagai satu-satunya entitas pertambangan nikel yang masih aktif beroperasi di Raja Ampat. Arie mempertanyakan kejanggalan hasil audit lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mengidentifikasi sedikitnya 24 masalah pada PT Gag Nikel. Temuan tersebut mencakup erosi dan limpasan yang belum optimal, risiko peningkatan beban sedimen ke ekosistem laut, kegagalan penerapan prinsip keanekaragaman hayati, hingga ancaman hidrogeologis pada sumber daya air pulau kecil.
"Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik," tambah Arie.
Penegasan serupa disampaikan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga. Ia menilai pemerintah terindikasi tidak tegas karena membedakan perlakuan terhadap PT Gag dibandingkan empat perusahaan lain yang izinnya langsung dicabut. "Greenpeace mendesak perlindungan penuh Raja Ampat dari seluruh aktivitas tambang, termasuk milik BUMN, serta menuntut pemublikasian hasil evaluasi pemulihan lingkungan di Pulau Manuran dan Pulau Kawe," ujarnya.
Sebagai bentuk protes nyata atas ancaman industri ekstraktif ini, para aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai di tengah pembukaan pameran otomotif terbesar Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten. Saat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan acara, para aktivis membentangkan spanduk bertuliskan "Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy" dan "Is Your Car Powered by Forest Destruction?".
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, aktivitas pertambangan di Raja Ampat kini hanya menyisakan satu perusahaan BUMN, yakni PT Gag Nikel. "Aku kan udah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, GAG Nikel itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Bahlil menjelaskan, izin PT Gag Nikel sudah ada sebelum masa jabatannya sebagai Menteri ESDM. Sementara itu, izin-izin pertambangan lain telah dicabut oleh pemerintah pusat pada 2025. Ia menekankan bahwa izin yang dicabut sebelumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah (gubernur dan bupati) sesuai dengan regulasi pembagian kewenangan yang berlaku pada masa itu.
"Bukan gubernur dan bupati yang salah juga, mazhabnya waktu itu adalah undang-undang kewenangan daerah. Jadi tidak ada izin yang keluar dari pusat," ujar Bahlil.
Pernyataan Bahlil tersebut mengacu pada langkah pemerintah pada 2025 yang merespons aduan masyarakat terkait kerentanan ekosistem Raja Ampat. Kala itu, pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk kawasan lindung, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengonfirmasi hal senada. "Dulu ada beberapa, tetapi kan sudah dicabut. Tinggal GAG Nikel," tegas Tri .Adapun PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara operasinya pada pertengahan 2025 untuk peninjauan dan audit lingkungan, sebelum akhirnya diizinkan kembali beroperasi oleh pemerintah sejak September 2025.
MAR