JAKARTA, AFU.ID — Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, masih berstatus Level III atau Siaga saat mengalami tujuh kali erupsi pada Selasa, (16/6/2026). Di tengah kondisi tersebut, petugas juga mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke gunung tertinggi di Pulau Jawa itu.
Berdasarkan laporan Pos Pengamatan Gunung Semeru, erupsi terjadi sejak pukul 00.45 WIB hingga 11.00 WIB dengan tinggi kolom letusan berkisar antara 400 meter hingga 1.000 meter di atas puncak. Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dan mengarah ke barat daya.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Mukdas Sofian, mengatakan erupsi pertama terjadi pada pukul 00.45 WIB dengan tinggi kolom letusan sekitar 400 meter di atas puncak.
“Erupsi dengan letusan tertinggi terjadi pada erupsi ketiga pukul 05.21 WIB dan erupsi ketujuh pukul 10.59 WIB dengan tinggi letusan mencapai 1.000 meter di atas puncak,” kata Mukdas dalam laporan tertulis, Selasa, (16/6/2026).
Pada erupsi pukul 10.59 WIB, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat daya. Erupsi tersebut terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 milimeter dan durasi 153 detik.
Mukdas mengingatkan bahwa Semeru masih berada pada Status Level III atau Siaga sehingga masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer dari puncak.
Di luar jarak tersebut, masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terdampak perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 17 kilometer dari puncak.
“Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar,” ujarnya.
Warga juga diminta mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di aliran sungai yang berhulu di puncak Semeru, terutama Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat, serta anak-anak sungai dari Besuk Kobokan.
Di tengah aktivitas vulkanik dan status Siaga tersebut, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan para terduga pendaki ilegal diamankan melalui Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani, Kabupaten Lumajang, dan RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
“Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru,” kata Rudijanta di Malang, Selasa, (16/6/2026).
Dua orang diamankan di Ranupani, sedangkan 11 orang lainnya diamankan di wilayah Taman Satriyan atau kawasan Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading.
Menurut Rudijanta, dua terduga pendaki ilegal yang diamankan di Ranupani masuk melalui jalur tidak resmi atau ayek-ayek. Mereka juga sempat berupaya menghindari pemandu pendakian resmi saat turun dari Semeru.
Selain itu, petugas TNBTS masih memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga masuk melalui kawasan Purbakala.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut.
Aktivitas pendakian ilegal ini menjadi perhatian karena dilakukan saat Gunung Semeru masih berstatus Siaga dan sedang mengalami erupsi berulang. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan pendaki serta dapat menyulitkan proses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. (RHU)