JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No. 2 Tahun 2025 berencana mengatur pembatasan kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau seperti rokok dan rokok elektronik atau vape.
Peraturan tersebut akan membatasi kandungan maksimal nikotin dan tar, baik untuk rokok tembakau maupun rokok elektrik (vape) dengan batas maksimal nikotin 1 mg dan tar 10 mg per batang. Aturan itu disebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak bahaya merokok dan menyesuaikan dengan regulasi kesehatan terbaru.
Saat ini, Kemenko PMK sedang menyelenggarakan uji publik untuk menjaring masukan dari petani, industri, dan pegiat kesehatan agar kebijakan baru tersebut berimbang. Meski masih tahap uji coba, tetapi aturan tersebut cukup meresahkan pengusaha rokok, petani dan komunitas berbeasis tembakau dan cengkeh.
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan penolakan rencana peraturan tersebut karena dianggap tidak mempertimbangkan karakteristik produk tembakau lokal dan budaya rokok di Indonesia dan berpotensi mematikan kelangsungan mata rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Ketua umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan di Jakarta, Kamis (16/4/2026) menegaskan penolakan di atas didasarkan pada fakta lapangan mengenai kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek yang tidak dimiliki negara lain.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi," katanya.
Sebagai gambaran, lanjutnya, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, pihaknya mengaku akan kesulitan memenuhi standar pemerintah.
Petani Cengkeh Terancam, Cita Rasa Jadi Korban
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sedang menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Aturan tersebut, menurut Henry, juga akan berdampak langsung kepada petani cengkeh sebagai salah satu bahan utama selain tembakau pada produk rokok lokal.
“Sebagai komponen utama kretek, cengkeh merupakan penyumbang kadar tar yang signifikan sehingga membatasi kadar tar sama saja dengan memangkas penggunaan cengkeh dalam rokok,” ucapnya.
Rokok kretek, yang merupakan produk khas Indonesia, yang juga sudah menjadi tradisi dan budaya turun-temurun merupakan penopang utama ekonomi khususnya bagi para petani tembakau dan cengkeh sebagai bahan baku rokok kretek.
Selain itu, citra rasa rokok kretek khas Indonesia sebagai kearifan lokal tersebut akan berubah drastis. Tanpa cengkeh, rokok kretek tidak akan menemukan cita rasa sejatinya.
Lebih lanjut, Henry menyebut kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh.
Tumpang Tindih dengan Aturan Lama
Selama ini, aturan tentang kandungan nikotin dan tar pada rokok lokal telah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Kata Henry, perumusan SNI bahkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, produsen, konsumen, dan para pakar, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.
"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal,” kata dia.
Pihaknya khawatir jika pembatasan dalam aturan baru itu lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada, menjadi tidak relevan. Seharusnya standar tersebut yang dijadikan rujukan.
Gappri juga menyoroti rancangan peraturan yang melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.
Menurut dia, selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya, di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.
Dia mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini menggantungkan sumber cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi Rp200 triliun setiap tahun, dan menyerap 6 juta tenaga kerja, sehingga kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau.
Henry Najoan juga mengingatkan, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang menyatakan pelaku usaha diwajibkan memproduksi tembakau dengan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram.
"Aturan tersebut terbukti mustahil diterapkan oleh pelaku industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat," ujar Henry Najoan.
Oleh karena itu Gappri berharap pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti akibat perang Iran-Amerika yang belum berakhir, yang berimbas pada kelangsungan industri dalam negeri, termasuk industri kretek nasional. (EER)