JAKARTA, AFU.ID — Gelombang kemarahan negara-negara tetangga akibat krisis kabut asap lintas batas yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mencapai eskalasi tinggi. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong secara tegas menyatakan bahwa negaranya bersiap menyelidiki dan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla di Indonesia hingga menyebabkan polusi udara ekstrem di wilayahnya.
Langkah keras Singapura ini menyusul rekor buruk kualitas udara domestik yang menurun secara drastis, di mana tingkat konsentrasi PM2.5 per jam di wilayah barat Singapura melonjak hingga menyentuh angka 288 pada Rabu lalu—menjadi rekor tertinggi sejak tahun 2015. Indeks Standar Polusi (PSI) 24 jam juga mencatatkan rekor baru di angka 212.
Menghadapi situasi darurat ini, PM Lawrence Wong memastikan pemerintahannya tidak akan tinggal diam di tengah kepungan asap. "Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain," tulis Lawrence Wong dalam unggahan media sosialnya dikutip, Jumat (16/10/2026).
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang berlaku sejak September 2014 tersebut memberi kewenangan hukum bagi otoritas Singapura untuk menjerat korporasi penyebab polusi asap meskipun aktivitas pembakaran terjadi di luar teritorial negara mereka. Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menambahkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data sambil membuka pintu lebar-lebar untuk menawarkan bantuan teknis pemadaman kepada Indonesia. "Tawaran bantuan kami tetap ada, dan kami dengan senang hati akan mendiskusikannya dengan pihak terkait jika mereka menginginkannya," ujarnya.
Tekanan politik regional juga datang dari Kuala Lumpur. PM Malaysia Anwar Ibrahim sebelumnya telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Indonesia Prabowo Subianto untuk mendesak penanganan darurat atas karhutla yang kian tak terkendali. Namun, desakan internal di Parlemen Malaysia justru kian beringas.
Anggota parlemen Malaysia, Lim Guan Eng, dalam sidang Dewan Rakyat secara terbuka mendesak pemerintahannya untuk mempertimbangkan jalur hukum guna menuntut ganti rugi finansial langsung kepada Indonesia apabila krisis ini terus berulang. "Jika pemerintah Indonesia menolak gugus tugas ASEAN dengan alasan kedaulatan nasional, pemerintah Malaysia tak akan punya pilihan selain memulai tindakan hukum untuk menuntut ganti rugi," tegas Lim Guan Eng di hadapan parlemen.
Krisis ini memaksa pemerintah Malaysia menutup sejumlah sekolah di Kuala Lumpur dan wilayah sekitarnya setelah kualitas udara di puluhan stasiun pemantau mencatat level tidak sehat. Senada dengan itu, politisi oposisi Syed Saddiq Syed Abdul Rahman bahkan mendesak agar kawasan Asia Tenggara memberikan tekanan finansial yang masif dan memperlakukan Indonesia sebagai pihak yang dikucilkan secara regional (outcast) jika abai mengatasi karhutla.
"Putus akses mereka. Hantam dompet mereka," seru Syed Saddiq. Ia juga menuntut agar undang-undang serupa diimplementasikan untuk menyeret korporasi asal Malaysia maupun Singapura yang terbukti ikut bermain di dalam rantai pasok pembakaran lahan di Indonesia.
Peran Perusahaan Singapura dan Malaysia Dalam Kasus Karhutla Ikut Disorot
Di balik tekanan diplomatik serumpun tersebut, laporan investigasi bersama yang dirilis oleh Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut mengungkap fakta bahwa krisis ekologis ini turut melibatkan bayang-bayang korporasi asing. Investigasi tersebut mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan asal Malaysia serta empat konsesi lahan yang berafiliasi dengan korporasi berbasis di Singapura di dalam wilayah titik api.
Berdasarkan kajian WALHI dan lembaga lingkungan hidup, terdapat 52 perusahaan yang terafiliasi dengan Malaysia dan Singapura yang terindikasi memiliki konsentrasi titik panas tinggi selama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Walhi mengungkapkan, dari Malaysia terdapat sejumlah 26 perusahaan yang melibatkan grup korporasi besar seperti Sime Darby, Genting, dan Kepong (KLK Group).
Kemudian dari Singapura, menurut investigasi Walhi juga terdapat Singapura 26 perusahaan yang terkait dengan bencana karhutla. Perusahaan-persuahaan ini jugamMelibatkan berbagai entitas dan kelompok usaha, termasuk PT Kayung Agro Lestari. WALHI juga mencatat total 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan grup asal Singapura dan Malaysia (termasuk jaringan Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resource.
Di dalam negeri sendiri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi puluhan perusahaan di berbagai provinsi yang terkait dengan pembakaran lahan seluas puluhan ribu hektare. Konsul Jenderal Indonesia di Johor Baru Sigit Suryantoro Widiyanto, speerti diberitakan media Malaysia News Straits Times, Rabu (14/10/2026), mengatakan pihaknya mengidentifikasi 57 bisnis perusahaan itu menjalankan aksinya di delapan provinsi di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia mengaitkan bisnis-bisnis tersebut dengan pembakaran terbuka yang mencakup area seluas 33.514 hektar.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan dan penangguhan izin terhadap belasan korporasi. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan, termasuk mencabut lima izin, menangguhkan 13 izin, dan mengeluarkan peringatan tertulis atau perintah pemulihan kepada delapan perusahaan. (MAR)