JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya menulis surat kepada Kepala BGN baru Nanik S. Deyang setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Surat tulisan tangan itu menjadi sorotan karena muncul tidak lama setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Dalam surat tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas jabatan barunya sebagai Kepala BGN. Ia juga menulis kalimat yang memicu tanda tanya publik.
“Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang beredar, dikutip Kamis, (4/6/2026).
Kalimat itu ramai dibaca sebagai sindiran karena muncul setelah pergantian pimpinan BGN dan penetapan tersangka oleh Kejagung. Namun, belum ada penjelasan resmi dari Sony mengenai maksud kalimat tersebut.
Kejagung sebelumnya menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai 2026. Ketiganya juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut program makan anak sekolah yang memakai anggaran negara dalam jumlah besar. Program tersebut sejak awal ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kejagung juga menelusuri dugaan penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu dalam pengelolaan layanan MBG.
Selain itu, penyidik menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan barang dalam program tersebut. Sejumlah barang yang disorot disebut tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan gizi penerima manfaat.
Di tengah proses hukum itu, pemerintah mengganti pimpinan BGN. Nanik S. Deyang kemudian ditunjuk untuk memimpin lembaga tersebut setelah tiga petinggi lama terseret perkara hukum.
Surat Sony membuat pergantian pimpinan BGN tidak hanya dibaca sebagai rotasi pejabat. Publik kini melihat ada pesan politik yang belum terang di balik kalimat singkat yang ditulis salah satu tersangka.
Namun, surat tersebut belum bisa diperlakukan sebagai fakta hukum baru. Yang harus dibuka Kejagung tetap konstruksi perkara, aliran dana, pihak yang menikmati keuntungan, dan celah pengawasan dalam program MBG.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penahanan pejabat lama dan penunjukan pejabat baru. Dana makan anak sekolah harus dijaga lewat pembenahan sistem, audit terbuka, dan pengawasan ketat agar program gizi tidak berubah menjadi ruang bancakan. (RHU)