JAKARTA, AFU.ID - PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sambungan listrik ilegal karena berisiko menimbulkan kebakaran.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Moch. Andy Adchaminoerdin mengatakan praktik penyambungan listrik tidak resmi juga melanggar hukum.
“Kami terus melakukan pemeriksaan melalui 16 unit pelaksana sekaligus mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyambungan listrik yang tidak resmi atau ilegal,” kata Andy di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Menurut Andy, salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah penggunaan kabel yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki kualitas hantar listrik yang memadai.
Kondisi itu dapat memicu korsleting, terutama di kawasan permukiman padat.
“Kami menemukan ada masyarakat yang menambah aliran listrik dengan kabel-kabel yang tidak standar. Nah, itulah yang bisa menimbulkan potensi korslet,” ujarnya.
Andy mengatakan PLN terus melakukan sosialisasi dan pemeriksaan lapangan untuk mencegah pelanggaran sekaligus mengurangi risiko kecelakaan kelistrikan.
Ia menegaskan penggunaan aliran listrik ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Selain ancaman pidana, pelanggan yang terbukti menggunakan listrik secara ilegal juga akan dikenakan tagihan susulan atas energi listrik yang telah digunakan. (RHU)