JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani nota kesepahaman perlindungan lingkungan hidup untuk menghadapi ancaman El Nino, polusi lintas batas, perubahan iklim, hingga persoalan limbah.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Moh Jumhur Hidayat bersama Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu, Senin, (29/6/2026).
Menteri Jumhur mengatakan MoU tersebut menjadi payung kerja sama yang akan ditindaklanjuti melalui kegiatan yang lebih operasional.
“Hari ini kita melakukan MoU dengan Pemerintah Singapura yang tentunya akan ditindaklanjuti dengan kerja sama-kerja sama yang lebih operasional,” kata Jumhur.
Kerja sama itu mencakup penanganan perubahan iklim, pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran udara, hingga kesiapsiagaan menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung lebih panjang. Jumhur mengatakan Indonesia ingin memperkuat kolaborasi regional di tengah ancaman krisis lingkungan yang semakin kompleks.
Selain perubahan iklim, kedua negara akan membuka kerja sama di bidang ekonomi sirkular, pengelolaan limbah modern, pemeliharaan kualitas air dan udara, serta pengendalian polusi lintas batas. Menteri Grace Fu mengatakan Indonesia dan Singapura memiliki peluang besar untuk memperluas kolaborasi lingkungan, termasuk melalui keterlibatan sektor swasta.
“Saya berharap penandatanganan MoU ini menjadi awal dari banyak dialog dan kerja sama, baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta, sehingga kedua negara dapat berfokus pada implementasi serta bidang-bidang kerja sama yang konkret,” ujar Grace.
KLH/BPLH menyatakan kerja sama tidak akan berhenti pada penandatanganan dokumen. Indonesia dan Singapura berencana menjalankan pertukaran tenaga teknis, penelitian bersama, hingga proyek percontohan ramah lingkungan. Kedua negara juga akan mendorong transfer teknologi untuk mempercepat pengelolaan lingkungan, pengembangan ekonomi rendah karbon, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. (RHU)