Jakarta, Afu.id — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal yang secara otomatis melekat pada anak dari pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kamis, 26 Februari 2026.
"Pada prinsipnya, Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut mengenai sistem kewarganegaraan tunggal," ujar Dirjen AHU, Widodo kepada wartawan, Rabu 26 Febuari 2026.
Pemerintah menjelaskan pengecualian aturan kewarganegaraan ganda ini diberlakukan secara ketat dan sangat terbatas.
"Kalaupun ada, itu diberikan kepada mereka-mereka yang berstatus perkawinan campuran, yang anak ya, diberikan secara terbatas kewarganegaraan ganda sampai dengan yang bersangkutan dewasa berusia 21 tahun," jelasnya.
Secara aturan hukum, status kewarganegaraan seorang anak mutlak mengikuti garis keturunan atau asas ius sanguinis dari ayah dan ibunya.
"Jadi jika kemudian yang bersangkutan baik ibu, bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," terangnya.
Meski demikian, pihak kementerian menyadari adanya potensi benturan administrasi dengan negara lain yang menganut asas tempat kelahiran atau ius soli.
"Maka tentu tiap negara berbeda-beda dan ada potensi warga negara kita juga yang bisa nanti pada akhirnya memiliki kewarganegaraan ganda dan harus memilih salah satunya itu, apakah warga negara Indonesia maupun warga negara asing," pungkas Widodo.
Sebagai informasi, polemik ini muncul usai Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya.
Dalam tayangan tersebut, ia secara terang-terangan mengungkapkan keengganannya menjadikan sang buah hati sebagai Warga Negara Indonesia demi mengejar keistimewaan administratif.
"Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," tulisnya.
Sikap pasangan tersebut sontak memicu kecaman keras lantaran pendidikan tinggi yang mereka tempuh dibiayai sepenuhnya oleh uang pajak rakyat.
Kemarahan publik kian memuncak karena Arya Iwantoro diketahui belum menunaikan kewajiban masa pengabdiannya di Tanah Air, sehingga kini dituntut untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang pernah dinikmatinya. (*)