JAKARTA, AFU.ID - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum menindak tegas bandar dan penyelenggara judi yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan, kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu apabila praktik perjudian tersebut terbukti disamarkan sebagai tempat hiburan keluarga.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” kata Gus Falah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6/2026)
Gus Falah menegaskan, penindakan tidak boleh hanya menyasar pemain. Menurutnya, aparat harus membongkar pihak yang mengatur, memfasilitasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut. “Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Gus Falah menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik perjudian. Dalam Pasal 426 KUHP, pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Ia menilai ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki perangkat hukum untuk menindak perjudian secara serius. Karena itu, kepolisian diminta menelusuri jaringan di balik praktik judi berkedok arena permainan anak.
Penyelidikan juga diminta mencakup aliran dana, pengelola tempat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. “Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya,” ungkap Gus Falah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang diduga berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Dari operasi itu, polisi mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat.
“Kami telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang,” katanya. Lokasi pertama berada di Dissney Timezone, Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menyita 76 unit mesin perjudian dari tempat tersebut.
Lokasi kedua berada di Sky Timezone, Jalan Taman Surya Boulevard, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 58 unit mesin perjudian. Gus Falah mengingatkan, negara wajib melindungi anak-anak dan keluarga dari praktik perjudian yang dikemas sebagai hiburan. Ia meminta penindakan dilakukan secara menyeluruh agar modus serupa tidak kembali muncul. (ANT/FAD)